Jadi Tahanan di KPK, Bupati HSU Abdul Wahid Kini Terancam Dijerat Kasus Baru

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 22 November 2021 | 10:53 WIB
Jadi Tahanan di KPK, Bupati HSU Abdul Wahid Kini Terancam Dijerat Kasus Baru
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bupati HSU Abdul Wahid terkait kasus korupsi irigasi di wilayahnya. Pengumuman tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (18/11/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan kembali menjerat Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid dalam kasus jual beli jabatan di HSU.

Dalam perkara sebelumnya, Abdul Wahid sudah ditetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi penerimaan sejumlah uang dari pihak kontraktor mencapai belasan miliar.

Dugaan adanya permainan jual beli jabatan oleh Bupati Abdul Wahid dengan melakukan penunjukan terhadap Maliki yang mengisi jabatan Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dalam pengisian jabatan itu, diduga Maliki memberikan sejumlah uang kepada Abdul Wahid. Namun dalam kontruksi perkara yang disampaikan KPK belum diketahui berapa jumlah uang yang diberikan Maliki kepada Abdul Wahid.

"Tidak menutup kemungkinan, akan muncul fakta-fakta dugaan perbuatan lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AW (Abdul Wahid)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).

Meski begitu, Ali menyampaikan penyidik antirasuah masih fokus mendalami sejumlah penerimaan uang Abdul Wahid dalam kasus suap dan gratifikasi dalam pengerjaan proyek di Kabupaten HSU.

"Sejauh ini, Tim Penyidik tentu akan fokus lebih dahulu pada proses penyidikan terkait suap menyuap dalam pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten HSU," ungkapnya.

"Tim Penyidik akan terus mendalami seluruh Informasi yang telah di peroleh hingga saat ini," imbuhnya.

Dari kontruksi kasus yang menjerat Abdul Wahid. Bahwa ia meminta fee mencapai 10 persen kepada pihak-pihak kontraktor yang ingin mengerjakan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

baca juga

Salah satunya, Abdul mendapatkan uang suap dari perantara Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki yang kekinian juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketua KPK Firli Bahuri merinci sejumlah uang yang didapatkan oleh Abdul Wahid.

Pertama, penerimaan uang Abdul Wahid melalui dari pihak kontraktor yakni MRH dan FH mencapai Rp 500 juta, melalui Maliki. Kemudian, pada tahun 2019 senilai Rp4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 Miliar dan pada tahun 2021 sebesar Rp1,8 Miliar.

Selama proses penyidikan itu, kata Firli, KPK sudah menyita sejumlah uang tersebut sebagai barang bukti. Namun, kata Filri, KPK masih menghitung lagi karena ada juga pemberian kepada Abdul dari mata uang asing.

"Sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021) lalu.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Firli, Abdul Wahid akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Mulai tanggal 18 November sampai 7 Desember 2021. Abdul Wahid kini sudah dijebloskan ke rumah tahanan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan tersebut," katanya.

Dalam kasus ini Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geledah Rumah Sekda Hulu Sungai Utara, KPK Sita Uang Hingga Alat Elektronik

Geledah Rumah Sekda Hulu Sungai Utara, KPK Sita Uang Hingga Alat Elektronik

News | Senin, 22 November 2021 | 09:00 WIB

Arteria Dahlan Minta Aparat Tak Perlu OTT, Novel Baswedan Auto Gak Habis Pikir

Arteria Dahlan Minta Aparat Tak Perlu OTT, Novel Baswedan Auto Gak Habis Pikir

Video | Minggu, 21 November 2021 | 19:45 WIB

Kasus Dana Hibah, KPK Segera Adili Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah

Kasus Dana Hibah, KPK Segera Adili Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah

News | Sabtu, 20 November 2021 | 15:42 WIB

4 Saksi Diperiksa Kasus Gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara

4 Saksi Diperiksa Kasus Gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara

Lampung | Jum'at, 19 November 2021 | 13:13 WIB

Terkini

Masalah Timnas Inggris Lebih dari Sekedar Taktik, Thomas Tuchel Singgung DNA Tiga Singa

Masalah Timnas Inggris Lebih dari Sekedar Taktik, Thomas Tuchel Singgung DNA Tiga Singa

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:15 WIB

Dilema Pekerja Digital Masa Kini: Saat Jam Kerja Tak Lagi Punya Batas

Dilema Pekerja Digital Masa Kini: Saat Jam Kerja Tak Lagi Punya Batas

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:15 WIB

Cara Membersihkan Tali Jam Tangan Kulit yang Benar agar Tidak Cepat Retak

Cara Membersihkan Tali Jam Tangan Kulit yang Benar agar Tidak Cepat Retak

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:15 WIB

BGN Cuma Mampu Serap Anggaran Belanja 60,49 Persen, Masih Ada Sisa Rp 33,6 Triliun

BGN Cuma Mampu Serap Anggaran Belanja 60,49 Persen, Masih Ada Sisa Rp 33,6 Triliun

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:13 WIB

4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol

4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol

Tekno | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:10 WIB

Merawat Budaya Lewat Kopi, Cublak Suweng Hadir dengan Cerita dan Filosofi Nusantara

Merawat Budaya Lewat Kopi, Cublak Suweng Hadir dengan Cerita dan Filosofi Nusantara

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:06 WIB

Gagal Tembus Patung Kuda, Massa Aliansi Rakyat Tertahan Barikade Polisi

Gagal Tembus Patung Kuda, Massa Aliansi Rakyat Tertahan Barikade Polisi

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:05 WIB

Ditengah Kelangkaan, Harga Pertalite dan Biosolar Dipastikan Tak Naik hingga Akhir 2026

Ditengah Kelangkaan, Harga Pertalite dan Biosolar Dipastikan Tak Naik hingga Akhir 2026

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:03 WIB

TPPO Kerap Berawal dari Penempatan Pekerja Migran Ilegal

TPPO Kerap Berawal dari Penempatan Pekerja Migran Ilegal

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:02 WIB

Krisis Identitas Gen Z: Saat Algoritma dan Media Sosial Membentuk Jati Diri

Krisis Identitas Gen Z: Saat Algoritma dan Media Sosial Membentuk Jati Diri

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:00 WIB

×