- Timwas Haji DPR RI mengusulkan pembentukan lembaga resmi khusus untuk mengelola badal haji guna mencegah praktik ilegal.
- Pemerintah Arab Saudi mulai mewajibkan pembayaran dam melalui perusahaan resmi Adahi sebagai syarat penerbitan visa haji jamaah.
- DPR RI akan berdiskusi dengan pihak terkait untuk menyelaraskan aturan pembayaran dam dengan ketentuan kaidah fikih Islam.
Suara.com - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mengusulkan pembentukan lembaga resmi di bawah Direktorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah yang khusus menangani badal haji guna mencegah praktik ilegal.
Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Jakarta, Senin (1/6/2026), mengatakan usulan tersebut muncul sebagai respons terhadap maraknya penawaran jasa badal haji yang dilakukan pihak-pihak di luar koordinasi resmi.
"Saya mengharapkan kementerian membuat suatu kelembagaan resmi untuk badal haji sehingga betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Menurut Cucun, kebutuhan pembentukan lembaga resmi akan semakin penting apabila pemerintah menerapkan persyaratan pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat bagi calon haji.
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan jumlah jamaah yang tidak dapat melaksanakan ibadah haji secara langsung dan harus menggunakan mekanisme badal haji.
"Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika," ujarnya.
Selain persoalan badal haji, Wakil Ketua DPR RI itu juga menyoroti penataan pembayaran dam yang kini diatur lebih ketat oleh pemerintah Arab Saudi.
Ia menjelaskan bahwa sejak 2025 pembayaran dam dilakukan secara resmi melalui perusahaan negara Arab Saudi, Adahi.
Menurut dia, kebijakan terbaru mengindikasikan pembayaran melalui Adahi akan menjadi salah satu persyaratan dalam penerbitan visa jamaah haji Indonesia.
Merespons hal tersebut, Cucun mengatakan masih terdapat perdebatan di dalam negeri terkait wacana pelaksanaan pemotongan hewan dam di Indonesia.
Untuk mencari kesesuaian antara ketentuan pemerintah Arab Saudi dan kaidah fikih, DPR berencana menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait.
"Insyaallah dalam waktu dekat, kita akan mengundang kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia, serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat," katanya.