RUU TPKS Tak Atur Ranah Privat, Panja: Yang Diatur Tindak Kekerasan

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Selasa, 23 November 2021 | 16:07 WIB
RUU TPKS Tak Atur Ranah Privat, Panja: Yang Diatur Tindak Kekerasan
Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Willy Aditya saat ditemui wartawan di gedung DPR RI, Jakarta. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Willy Aditya mengatakan bahwa RUU tersebut tidak mengatur soal urusan pribadi seks masyarakat luas. Menurutnya, yang diatur dalam RUU TPKS berkaitan dengan kekerasan seksual.

"Seksualitas itu privasi itulah puncaknya private. Yang diatur oleh negara ini adalah tindakan kekerasan yang kebetulan objeknya seksualitas jadi biar clear kita semua ini," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Willy meminta keberadaan RUU TPKS harus dilihat secara objektif. Di mana, memang tidak ada aturan yang melewati ranah-ranah privasi publik berkaitan seksualitas.

Seksualitas itu kan hal yang privasi kebetulan objeknya itu. Kalau hal lain itu enggak bisa negara intervensi. Nah ini yang kemudian menjadi biar kita tidak menyatukan minyak dan air ya sama-sama melihat secara objektif dan profesional," tutur Willy.

Sementara itu, terkait pembahasan RUU TPKS, Willy berujar hal itu hampir selesai.

Direncanakan sebelumnya, RUU TPKS sendiri akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 25 November 2021 untuk kemudian dilakukan pembasan kembali menjadi undang-undang.

"Kalau perdebatan (judul) hampir selesai ya  tinggal bagaimana teman-teman meminta masukan. Kita tidak hanya mengatur kekerasan seksual, kita juga mengatur kebebasan seksual dan penyimpangan seksual itu dua hal yang berbeda," kata Willy.

Tak Legalkan Seks Bebas dan LGBT

Sebelumnya, Willy Aditya menegaskan bahwa RUU TPKS tidak melegalisasi seks bebas. Kemudian RUU TPKS juga disebut tidak melegalisasi LGBT.

baca juga

"Dan sekali lagi, saya selaku ketua panja mengatakan ini bukan RUU yang melegalisasi seks bebas, bukan melegalisasi LGBT," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Bantahan itu disampaikan Willy menjawab adanya dugaan bahwa ada aturan yang melegalisasi seks bebas dan LGBT dalam RUU TPKS. Ia justru mempersilakan pihak-pihak yang menduga ada muatan tersebut untuk menyampaikannya kepada Panja.

"Tolong sampaikan kepada kami mana materi yang memberikan legalitas kepada seks bebas dan LGBT itu. Jangan kita selalu bermain asumsi, mengekspolitasi emosi publik, ya akhirnya yang menjadi korban publik itu sendiri," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU TPKS Tak Legalisasi Seks Bebas dan LGBT, Panja: Jangan Asumsi dan Mainkan Emosi Publik

RUU TPKS Tak Legalisasi Seks Bebas dan LGBT, Panja: Jangan Asumsi dan Mainkan Emosi Publik

News | Kamis, 18 November 2021 | 17:01 WIB

Muncul Usulan Nama RUU TPKS Diubah, Fraksi PKS-PPP Berikan Masukan Seperti Ini

Muncul Usulan Nama RUU TPKS Diubah, Fraksi PKS-PPP Berikan Masukan Seperti Ini

News | Rabu, 17 November 2021 | 19:02 WIB

7 Fraksi DPR Nyatakan Setuju dengan Nama RUU TPKS

7 Fraksi DPR Nyatakan Setuju dengan Nama RUU TPKS

News | Rabu, 17 November 2021 | 16:16 WIB

Baleg Lanjut Pembahasan, Masih Terdapat 8 Poin Perdebatan dalam Draf RUU TPKS

Baleg Lanjut Pembahasan, Masih Terdapat 8 Poin Perdebatan dalam Draf RUU TPKS

News | Rabu, 17 November 2021 | 13:04 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×