Buka Suara soal Aturan Pemanggilan Prajurit TNI, Polri Ikut Prosedur yang Ada

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 23 November 2021 | 18:32 WIB
Buka Suara soal Aturan Pemanggilan Prajurit TNI, Polri Ikut Prosedur yang Ada
Buka Suara soal Aturan Pemanggilan Prajurit TNI, Polri Ikut Prosedur yang Ada. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Suara.com/M. Yasir).

Suara.com - Polri ikut buka suara soal prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh penegak hukum. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa aturan itu tidak menganggu kinerja penyidikan. Dedi mengatakan bahwa Polri akan mengikuti prosedur yang ada terkait pemanggilan prajurit TNI

"Ya, sesuai prosedur yang ada dan terbaru," kata Dedi saat dihubungi wartawan, Selasa (23/11/2021). 

Dedi juga menjelaskan bahwa penyidik berprinsip harus tunduk pada regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum. Penyidik juga harus menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. 

"Yang berlaku asas equality before the law," ucapnya. 

Sebelumnya, eks Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sempat mengeluarkan surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum sebelum memasuki masa pensiun. Surat telegram tersebut mengatur mekanisme pemanggilan anggota TNI oleh Polri, Kejaksaan dan KPK. 

Seperti yang diunggah akun Instagram @marinir_tni_al pada Senin (22/11/2021) kemarin, surat telegram itu dikeluarkan pada 5 November 2021. 

Dasar dari dikeluarkannya surat telegram tersebut ialah karena adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, Panglima TNI mengatur sejumlah ketentuan supaya menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum dan terselenggaranga ketaatan hukum. 

Ketentuan pemanggilan yang dimaksud yakni: 

  1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
  2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
  3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
  4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telegram Panglima, Andika: Sama Sekali Bukan Berarti Kita Menutup Pemeriksaan

Telegram Panglima, Andika: Sama Sekali Bukan Berarti Kita Menutup Pemeriksaan

News | Selasa, 23 November 2021 | 18:27 WIB

Sebelum Pensiun, Hadi Keluarkan ST Aturan Pemanggilan Prajurit TNI Oleh Polisi atau KPK

Sebelum Pensiun, Hadi Keluarkan ST Aturan Pemanggilan Prajurit TNI Oleh Polisi atau KPK

News | Selasa, 23 November 2021 | 17:04 WIB

Puslabfor Mabes Polri Turun Tangan Selidiki Lift Jatuh di Proyek Lampung Bay City

Puslabfor Mabes Polri Turun Tangan Selidiki Lift Jatuh di Proyek Lampung Bay City

Lampung | Selasa, 23 November 2021 | 17:02 WIB

Panglima TNI Bertemu Kapolri Bahas Vaksin Covid-19 Hingga Pengejaran TPNPB-OPM

Panglima TNI Bertemu Kapolri Bahas Vaksin Covid-19 Hingga Pengejaran TPNPB-OPM

News | Selasa, 23 November 2021 | 17:00 WIB

Terkini

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya Usai Rapat DPD

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya Usai Rapat DPD

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 15:39 WIB

Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung

Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung

Malang | Senin, 14 September 2026 | 15:38 WIB

Strategi Memperbaiki Keuangan Gen Z demi Masa Depan dan Dana Darurat

Strategi Memperbaiki Keuangan Gen Z demi Masa Depan dan Dana Darurat

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 15:37 WIB

Bukan Cuma Cuaca, Pegiat Konsumen Soroti Kelaikan Kapal hingga Dugaan Overload Virgo Transport 8

Bukan Cuma Cuaca, Pegiat Konsumen Soroti Kelaikan Kapal hingga Dugaan Overload Virgo Transport 8

News | Senin, 14 September 2026 | 15:37 WIB

Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak

Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak

News | Senin, 14 September 2026 | 15:31 WIB

Pegadaian Dukung Sepak Bola Nasional Generasi Muda lewat Pegadaian Championship 2026/27

Pegadaian Dukung Sepak Bola Nasional Generasi Muda lewat Pegadaian Championship 2026/27

Bola | Senin, 14 September 2026 | 15:29 WIB

Viral Maudy Ayunda Disebut Tone Deaf Gegara Konten Mindfulness, Apa Sih Artinya?

Viral Maudy Ayunda Disebut Tone Deaf Gegara Konten Mindfulness, Apa Sih Artinya?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 15:28 WIB

Barier Beton Digeser Demi Putaran Liar, Dishub Pasang Pengaman Tambahan di Flyover Pesing

Barier Beton Digeser Demi Putaran Liar, Dishub Pasang Pengaman Tambahan di Flyover Pesing

News | Senin, 14 September 2026 | 15:28 WIB

Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean

Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 15:26 WIB

Mantri BRI Dewi Natalia, Dedikasi 15 Tahun Dampingi 380 Debitur Mikro

Mantri BRI Dewi Natalia, Dedikasi 15 Tahun Dampingi 380 Debitur Mikro

Batam | Senin, 14 September 2026 | 15:25 WIB

×