Masih Lobi Kanan-Kiri, Pengambilan Keputusan Draf RUU TPKS Bisa Tak Sesuai Rencana

Bimo Aria Fundrika, Novian Ardiansyah

Selasa, 23 November 2021 | 22:55 WIB
Masih Lobi Kanan-Kiri, Pengambilan Keputusan Draf RUU TPKS Bisa Tak Sesuai Rencana
Komite Aksi Perempuan dan berbagai elemen menggelar aksi "Save Our Sister" dan "Nyalakan Tanda Bahaya" dengan menyalakan lilin dan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (4/5).

Suara.com - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Willy Aditya mengaku belum bisa memastikan bahwa draf RUU tersebut bakal dibawa pada pengambilan keputusan tingkat pertama.

Sebelumnya Panja merencanakan pengambilan keputusan tingkat pertama draf RUU TPKS pada 25 November 2021. Dengan begitu diharapkan selanjutnya draf dapat dibawa kepada pengambilan keputusan tingkat dua di rapat paripurna untuk disahkan sebagai draf RUU inisiatif DPR.

"Kita sedang menunggu saja kita belum bisa memastikan sesuai dengan tanggal 25," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/11/2021)

Tujuh fraksi yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) secara resmi menyatakan setuju dengan nama Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). (tangkap layar)
Tujuh fraksi yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) secara resmi menyatakan setuju dengan nama Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). (tangkap layar)

Sebagai Ketua Panja, Willy mengaku dirinya masih terus melakukan komunikasi dan melihat perkembangan terkait kesamaan pandang dan perbedaan antarfraksi soal rencana pengesahan draf RUU TPKS.

"Tentu masih komunikasi kiri dan kanan, kalau bisa dengan jadwal 25 November alangkah lebih bagus dan berbahagianya saya dan teman-teman yang lain. Tapi kalau belum ya kita lagi lihat primbon lah gitu hari baik langkah baik," tutur Willy.

Sementara itu menanggapi perkembangan seputar draf RUU TPKS, diakui Willy perbedaan pandang memang tentunya akan terjadi di ruang politik. Kendati keberadaan RUU TPKS itu sendiri mendapat sambutan positif.

"Gini sesuatu yang benar itu belum tentu cocok secara politik. Jadi gini, benar, bener, ini bener di ruang politik bisa jadi berbeda gitu," ujarnya.

Tak Atur Ranah Privat

Willy Aditya mengatakan bahwa RUU tersebut tidak mengatur soal urusan pribadi seks masyarakat luas. Yang diatur, kata Willy berkaitan dengan kekerasan seksual.

"Seksualitas itu privasi itulah puncaknya private. Yang diatur oleh negara ini adalah tindakan kekerasan yang kebetulan objeknya seksualitas jadi biar clear kita semua ini," kata Willy.

Willy meminta keberadaan RUU TPKS harus dilihat secara objektif. Di mana memang tidak ada aturan yang melewati ranah-ranah privasi publik berkaitan seksualitas.

Seksualitas itu kan hal yang privasi kebetulan objeknya itu. Kalau hal lain itu enggak bisa negara intervensi. Nah ini yang kemudian menjadi biar kita tidak menyatukan minyak dan air ya sama-sama melihat secara objektif dan profesional," tutur Willy.

Sementara itu terkait pembahasan RUU TPKS, Willy berujar hal itu hampir selesai. Direncanakan sebelumnya, RUU TPKS sendiri akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 25 November 2021 untuk kemudian dilakukan pembasan kembali menjadi undang-undang.

"Kalau perdebatan (judul) hampir selesai ya  tinggal bagaimana teman-teman meminta masukan. Kita tidak hanya mengatur kekerasan seksual, kita juga mengatur kebebasan seksual dan penyimpangan seksual itu dua hal yang berbeda," kata Willy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Anak di Malang

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Anak di Malang

Malang | Selasa, 23 November 2021 | 22:15 WIB

Fakta Kekerasan Seksual Anak di Kota Malang, Warga Pernah Gerebek Pelaku Berbuat Mesum

Fakta Kekerasan Seksual Anak di Kota Malang, Warga Pernah Gerebek Pelaku Berbuat Mesum

Malang | Selasa, 23 November 2021 | 19:27 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Anak Panti Asuhan Kota Malang Ditahan

Pelaku Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Anak Panti Asuhan Kota Malang Ditahan

Malang | Selasa, 23 November 2021 | 16:44 WIB

Terkini

Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo

Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:44 WIB

'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber

'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:40 WIB

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:36 WIB

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:26 WIB

Mengapa Asap Kebakaran Permukiman Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Meski Api Sudah Padam?

Mengapa Asap Kebakaran Permukiman Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Meski Api Sudah Padam?

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:21 WIB

Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'

Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:16 WIB

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:15 WIB

Bulog Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional

Bulog Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:15 WIB

Sambut Kepala BGN Baru, Waka Komisi IX DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi dan Keracunan Nol Kasus

Sambut Kepala BGN Baru, Waka Komisi IX DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi dan Keracunan Nol Kasus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:00 WIB

KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026

KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:55 WIB