Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim, mengatakan bahwa tanggal 21 Februari sebagai jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dianggap sudah tepat. Pasalnya, pada 2024 mendatang akan digelar juga Pilkada Serentak di bulan November.
"PKB sejak semula memiliki pendapat yang sama dengan PDI Perjuangan dan beberapa fraksi lain, bahwa hari pemungutan suara 2024 lebih tepat dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024, sebagaimana diusulkan KPU," kata Luqman kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Luqman mengatakan, dirinya sudah mendengar kabar, tanggal 11 November kemarin, KPU berkonsultasi kepada Presiden mengenai persiapan Pemilu 2024. Dalam kesempatan itu, Presiden didampingi Mendagri dan Mensesneg.
"Dari pertemuan itu, saya dengar setidaknya ada tiga substansi arahan Presiden, yakni, pertama, Presiden memahami rencana tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang disusun KPU, di mana tanggal pemungutan suara jatuh pada 21 Februari 2024," ungkapnya.
Substansi yang kedua, menurutnya, Presiden minta kepada KPU agar menyusun anggaran tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan efisien, mengingat ketertabasan keuangan negara akibat pandemi covid-19.
Kemudian yang ketiga, berkembang pemikiran untuk memajukan Pilkada serentak 2024 dari bulan November ke bulan september 2024. Pertimbangan utamanya, agar tidak ada lagi transisi kepemimpinan daerah melalui penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Namun menurutnya, terkait poin yang ketiga tersebut tentu perlu ditindaklanjuti dengan revisi terbatas UU Pilkada atau dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).
"Saya tentu gembira mendengar kabar di atas. Semoga kabar tersebut benar adanya," tuturnya.
Lebih lanjut, Luqman mengungkapkan, mengapa PKB lebih setuju Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari. Pertimbangannya, utamanya adalah agar pemilu 2024 sungguh-sungguh bisa menjadi sarana konstitusional bagi rakyat menggunakan kedaulatannya atas negara ini untuk membentuk pemerintahan.
Baca Juga: Bersyukur Kasus Covid-19 Dapat Ditekan, Jokowi: Juli Lalu 56 Ribu Kasus, Sangat Ngeri
"PKB menilai coblosan pemilu 21 Februari 2024 sangat tepat, mengingat tahun 2024 juga akan diselenggarakan Pilkada Serentak pada bulan November 2024. Apalagi, jika pemikiran memajukan Pilkada Serentak ke bulan November 2024 nantinya menjadi keputusan resmi, semakin tidak bisa ditawar lagi pentingnya coblosan pemilu dilaksanakan 21 Februari 2024," tuturnya.