Kemudian Iqbal menuturkan bahwa telah terjadi perubahan yang berkali kali baik dari jumlah halaman, maupun isi pasal.
Bahkan saat persidangan keterangan dari pemerintah dan DPR berbelit-belit.
"Telah terjadi dugaan perubahan substansi karena keterangan pemerintah dan DPR berbelit-belit ketika ditanya oleh Hakim Mahkamah Konstitusi salah satu Hakim tidak bisa dijawab," tutur dia.
Iqbal melanjutkan bahwa penetapan waktu paripurna pengesahan UU Cipta Kerja juga terlihat ada keganjilan.
Pasalnya jadwal penetapan UU Cipta Kerja dimajukan setelah buruh dan mahasiswa menggelar demo dan mogok nasional.
"Hal inilah pendapat dari fakta-fakta persidangan selayaknya majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan. Yaitu membatalkan atau mencabut undang-undang Cipta kerja karena telah terjadi cacat Prosedural," katanya.