"Karena tidak bisa diserahkan dan diperlihatkan dan kami tidak ingin menjadi stempel. Sekali lagi KSPI tidak ingin distempel legitimasi dari undang-undang cipta kerja yang dibuat oleh pemerintah, maka kami walk out tidak terlibat dalam tim kecil," Iqbal menambahkan.
Lebih lanjut, saat KSPI, KSPSI dan serikat pekerja lain berdiskusi dengan Wakil Ketua DPR, Panja Baleg juga tak pernah menunjukan satupun naskah RUU Cipta Kerja.
Iqbal menuturkan bahwa pihaknya ingin terlibat dalam tim kecil yang dibentuk Wakil Ketua DPR. Ini bertujuan untuk memastikan dan menyandingkan pasal-pasal yang ada di naskah RUU Cipta Kerja.
Namun karena tak ditunjukkan naskah RUU Cipta Kerja, pihaknya hanya menyerahkan pandangan pokok serta sandingan naskah RUU Cipta Kerja yang sudah tersebar di media sosal.
"Saat itu maka kami hanya menyerahkan pandangan atau pokok pikiran serta sandingan RUU cipta kerja berseliweran di sosial media. Ini negara badut ya, negara badut dimana sebuah naskah rancangan undang-undang tidak diketahui yang mana keasliannya. Kemudian kita mencari-cari untuk mempersandingkan. Maka akhirnya kami mengatakan DPR RI telah berkhianat terhadap rakyatnya termasuk terutama kaum buruh," ucap Iqbal.
Kemudian Iqbal menuturkan bahwa telah terjadi perubahan yang berkali kali baik dari jumlah halaman, maupun isi pasal.
Bahkan saat persidangan keterangan dari pemerintah dan DPR berbelit-belit.
"Telah terjadi dugaan perubahan substansi karena keterangan pemerintah dan DPR berbelit-belit ketika ditanya oleh Hakim Mahkamah Konstitusi salah satu Hakim tidak bisa dijawab," tutur dia.
Iqbal melanjutkan bahwa penetapan waktu paripurna pengesahan UU Cipta Kerja juga terlihat ada keganjilan.
Baca Juga: Ribuan Buruh Kepung Kantor Hengky Kurniawan
Pasalnya jadwal penetapan UU Cipta Kerja dimajukan setelah buruh dan mahasiswa menggelar demo dan mogok nasional.