Nilai Cuma Buat Aparat TNI Kebal Hukum, KontraS Desak Panglima TNI Cabut Telegramnya

Kamis, 25 November 2021 | 13:58 WIB
Nilai Cuma Buat Aparat TNI Kebal Hukum, KontraS Desak Panglima TNI Cabut Telegramnya
Calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan pers usai sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/11/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Pertama, pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui komandan atau kepala satuan.

Kedua, pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur agar komandan atau kepala satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

Ketiga, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan disatuannya dengan didampingi perwira hukum atau perwira satuan.

Keempat, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi perwira hukum.

Surat telegram itu ditandatangani Kasum TNI Letjen Eko Margiyono pada 5 November 2021.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan mekanisme pemanggilan terhadap anggota TNI sudah berlangsung.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI