Komisi I Yakin Telegram Panglima TNI Tak Hambat Proses Penegakan Hukum

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Rabu, 24 November 2021 | 18:09 WIB
Komisi I Yakin Telegram Panglima TNI Tak Hambat Proses Penegakan Hukum
Calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan pers usai sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/11/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi menilai keberadana surat telegram Panglima TNI soal prosedur pemanggilan prajurit oleh aparat hukum tidak akan menghambat penegakan hukum.

Bobby meyakini penegakan hukum tetap berjalan, kendati ada telegram tersebut.

"Saya pikir nggak ada lah, penegakan hukum kan tetap jalan, cuma kan pengadilannya ada pengadilan militer ada pengadilan umum, itu kan cuma kamarnya saja tapi penegak hukum kan bisa diawasi masyarakat, hasil pengadilan militer itu kan juga tetap bisa diakses oleh publik juga," ujar Bobby di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Bobby juga tidak mengkhawatirkan soal adanya potensi intervensi hukum terkait adanga telegram Panglima TNI.

Bobby berujar para prajurit TNI memang memiliki sistem peradilannya sendiri sebagaimana Undang-Undang tentang Militer. Sehingga lanjut Bobby, telegram tersebut tidak melanggar undang-undang apapun.

"Engga, itu cuma masalah jalurnya saja, kan kita juga sudah semua terbuka, hasilnya juga kan disampaikan kepada publik juga," kata Bobby.

Diketahui, pemanggilan terhadap anggota TNI oleh Polri, KPK, dan kejaksaan untuk pemeriksaan harus melalui prosedur.

Aturan baru pemanggilan terhadap anggota TNI tertuang dalam surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum. Beleid dikeluarkan pada 5 November 2021.

Surat telegram dikeluarkan berdasarkan sejumlah kasus pemanggilan terhadap anggota TNI oleh kepolisian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

baca juga

Tata cara yang baru diterbitkan untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum dan terselenggaranga ketaatan hukum.

Ketentuan pemanggilan dalam aturan yang baru disebutkan;

Pertama, pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui komandan atau kepala satuan.

Kedua, pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur agar komandan atau kepala satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

Ketiga, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan disatuannya dengan didampingi perwira hukum atau perwira satuan.

Keempat, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi perwira hukum.

Surat telegram itu ditandatangani Kasum TNI Letjen Eko Margiyono pada 5 November 2021.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan mekanisme pemanggilan terhadap anggota TNI sudah berlangsung.

Aturan itu, kata dia, "sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak, sama sekali tidak," kata Andika di Mabes Polri, Selasa (23/11/2021).

"Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja."

Surat telegram dikeluarkan pada 5 November 2021 atau ketika TNI masih dipimpin Marsekal Hadi Tjahjanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telegram Panglima Atur Pemanggilan Prajurit TNI, KPK: Tak Hambat Proses Penegakan Hukum

Telegram Panglima Atur Pemanggilan Prajurit TNI, KPK: Tak Hambat Proses Penegakan Hukum

News | Selasa, 23 November 2021 | 19:45 WIB

Migrasi Televisi Analog ke Digital Harus Tercapai November 2022

Migrasi Televisi Analog ke Digital Harus Tercapai November 2022

DPR | Rabu, 17 November 2021 | 15:33 WIB

Kunker Komisi I ke Medan: Penyusunan RUU Digitalisasi Penyiaran

Kunker Komisi I ke Medan: Penyusunan RUU Digitalisasi Penyiaran

DPR | Rabu, 17 November 2021 | 14:15 WIB

Digitalisasi Penyiaran Harus Bisa Bantu Masyarakat Dapatkan Informasi

Digitalisasi Penyiaran Harus Bisa Bantu Masyarakat Dapatkan Informasi

DPR | Jum'at, 12 November 2021 | 10:54 WIB

Terkini

Bitget Satukan Bitcoin, Emas hingga Saham AS dalam Satu Arena Trading

Bitget Satukan Bitcoin, Emas hingga Saham AS dalam Satu Arena Trading

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:32 WIB

Review Film Paket Santet: Eksperimen Dinna Jasanti Keluar dari Zona Nyaman

Review Film Paket Santet: Eksperimen Dinna Jasanti Keluar dari Zona Nyaman

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:30 WIB

ESDM dan MHU Kerahkan Tim ERT ke Manggarai, Kirim Bantuan Logistik

ESDM dan MHU Kerahkan Tim ERT ke Manggarai, Kirim Bantuan Logistik

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:20 WIB

Kronologi Penemuan Mayat Membusuk di Ruang Roda Pesawat Asal Tokyo

Kronologi Penemuan Mayat Membusuk di Ruang Roda Pesawat Asal Tokyo

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:20 WIB

Perbedaan Rice Cooker, Slow Cooker, dan Pressure Cooker, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Perbedaan Rice Cooker, Slow Cooker, dan Pressure Cooker, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:20 WIB

Sejumlah Gerbang Tol Sempat Ditutup Imbas Demo DPR, Kini Dibuka dan Lalu Lintas Normal

Sejumlah Gerbang Tol Sempat Ditutup Imbas Demo DPR, Kini Dibuka dan Lalu Lintas Normal

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:13 WIB

Harga Emas Melesat 7,5 Persen dalam Sebulan, Saatnya Borong atau Jual?

Harga Emas Melesat 7,5 Persen dalam Sebulan, Saatnya Borong atau Jual?

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Kebutuhan Rumah Capai 9,29 Juta Unit, Pemerintah Andalkan KPR Bunga Mulai 2,75 Persen

Kebutuhan Rumah Capai 9,29 Juta Unit, Pemerintah Andalkan KPR Bunga Mulai 2,75 Persen

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:10 WIB

5 Pasang Zodiak yang Paling Tidak Cocok Dijadikan Rekan Kerja Satu Tim, Bisa Sering Bentrok

5 Pasang Zodiak yang Paling Tidak Cocok Dijadikan Rekan Kerja Satu Tim, Bisa Sering Bentrok

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Review Serial Tires Season 2: Ketika Kegagalan Bisnis Dihadapi dengan Humor

Review Serial Tires Season 2: Ketika Kegagalan Bisnis Dihadapi dengan Humor

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:00 WIB

×