Hormati Putusan MK, Menko Airlangga Pastikan Pemerintah akan Perbaiki UU Cipta Kerja

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 25 November 2021 | 16:16 WIB
Hormati Putusan MK, Menko Airlangga Pastikan Pemerintah akan Perbaiki UU Cipta Kerja
Ratusan buruh saat berujuk rasa menuntut pembatalan UU Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Pemerintah menyatakan menghormati putusan sidang Mahkamah Konstitusi atas gugatan kelompok buruh tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melaksanakan UU Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya.

"Setelah mengikuti sidang MK dan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan daripada MK serta akan melaksanakan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud," ujar Airlangga dalam jumpa pers yang dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (25/11/2021).

Airlangga mengatakan, pemerintah akan melakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sesuai perintah MK.

"Putusan MK telah menyatakan bahwa undang-undang cipta kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," kata dia.

Ketua Umum Partai Golkar tersebut memaparkan, sesuai putusan MK, pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

"Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU cipta kerja tetap berlaku," tutur Airlangga. 

Airlangga melanjutkan, pemerintah juga akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya.

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," katanya.

baca juga

Sebelumnya, MK memutuskan menolak gugatan uji materi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman secara daring pada Kamis (25/11/2021).

"Mengadili dalam provisi, satu, menyatakan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI," ujar Anwar Usman.

"Dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, mengabulkan permohonan pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan pemohon VI untuk sebagian," sambungnya. 

Dalam sidang, Hakim MK menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UU 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Karena itu, Hakim MK memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja paling lama dua tahun.

MK menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai ada perbaikan pembentukan. 

"Menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," kata Anwar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Perintahkan UU Ciptaker Diperbaiki, Siapa yang Nangis dan Senang?

MK Perintahkan UU Ciptaker Diperbaiki, Siapa yang Nangis dan Senang?

News | Kamis, 25 November 2021 | 15:49 WIB

MK Kabulkan Permintaan Buruh, Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Masih Berlaku

MK Kabulkan Permintaan Buruh, Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Masih Berlaku

Bisnis | Kamis, 25 November 2021 | 15:43 WIB

MK Putuskan UU Ciptaker Direvisi, Begini Reaksi Menko Airlangga

MK Putuskan UU Ciptaker Direvisi, Begini Reaksi Menko Airlangga

Bisnis | Kamis, 25 November 2021 | 15:32 WIB

Terkini

Orang Dewasa Singapura Ramai-ramai Pamit dari Dunia Nyata, Pilih Komunikasi via Game Online

Orang Dewasa Singapura Ramai-ramai Pamit dari Dunia Nyata, Pilih Komunikasi via Game Online

News | Kamis, 03 September 2026 | 09:53 WIB

Pemprov Sumut Siapkan Jalur Alternatif MedanBerastagi, Ditargetkan Rampung 2029

Pemprov Sumut Siapkan Jalur Alternatif MedanBerastagi, Ditargetkan Rampung 2029

News | Kamis, 03 September 2026 | 09:43 WIB

Pria di Mesuji Ditembus Peluru Saat Tagih Utang Rp 20 Juta

Pria di Mesuji Ditembus Peluru Saat Tagih Utang Rp 20 Juta

Lampung | Kamis, 03 September 2026 | 09:38 WIB

Rupiah Berikan Perlawanan, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.697

Rupiah Berikan Perlawanan, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.697

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 09:38 WIB

Waspada! Udara Jakarta Tidak Sehat, Risiko ISPA Mengintai Warga

Waspada! Udara Jakarta Tidak Sehat, Risiko ISPA Mengintai Warga

News | Kamis, 03 September 2026 | 09:35 WIB

Tahan Beli, Harga Emas Antam Bangkit Dibanderol Rp2.639.000/Gram

Tahan Beli, Harga Emas Antam Bangkit Dibanderol Rp2.639.000/Gram

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 09:30 WIB

5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 3 September 2026, Ada Gemini hingga Virgo

5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 3 September 2026, Ada Gemini hingga Virgo

Lifestyle | Kamis, 03 September 2026 | 09:29 WIB

Petaka Nasi Goreng MBG: 49 Siswa dan Guru SMAN 3 Nganjuk Tumbang

Petaka Nasi Goreng MBG: 49 Siswa dan Guru SMAN 3 Nganjuk Tumbang

Jatim | Kamis, 03 September 2026 | 09:27 WIB

Bidik Pasar Konstruksi RI, Rantai Pasok Material Mulai Beralih ke Digital

Bidik Pasar Konstruksi RI, Rantai Pasok Material Mulai Beralih ke Digital

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 09:25 WIB

Korban Keracunan MBG Mencapai 43.838 Orang, JPPI Heran Tak Ada SPPG yang Diproses Hukum

Korban Keracunan MBG Mencapai 43.838 Orang, JPPI Heran Tak Ada SPPG yang Diproses Hukum

News | Kamis, 03 September 2026 | 09:25 WIB

×