MK Putuskan UU Ciptaker Direvisi, Begini Reaksi Menko Airlangga

Bangun Santoso, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 25 November 2021 | 15:32 WIB
MK Putuskan UU Ciptaker Direvisi, Begini Reaksi Menko Airlangga
Menko Airlangga Hartarto di International Conference on Humanities and Social Science (ICHSS) 2021.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan aturan pelaksana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tetap berlaku, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian gugatan yang dilakukan kalangan Serikat Pekerja.

"Pertama setelah mengikuti sidang MK, dan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU No 11 2020 Tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK," kata Airlangga dalam konfrensi pers virtualnya, Kamis (25/11/2021).

Sehingga, sesuai dengan putusan MK tersebut UU 'sapu jagad' ini tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Selain itu Airlangga juga mengatakan, putusan MK lainnya juga meminta kepada pemerintah untuk tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat startegis sampai perbaikan atas pembentukan UU Ciptaker.

"Dengan demikian perundangan yang diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku, selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan UU dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," imbuh dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (25/11/2021), mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja.

MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi.

MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Sebelum diperbaiki UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU Ciptaker Ditangguhkan, Penggugat: Segala Kebijakan yang Merugikan Buruh Otomatis Batal

UU Ciptaker Ditangguhkan, Penggugat: Segala Kebijakan yang Merugikan Buruh Otomatis Batal

News | Kamis, 25 November 2021 | 15:29 WIB

Mobil Listrik Hyundai Jadi Kendaraan Resmi Pertemuan Pertama Presidensi G20 Indonesia 2022

Mobil Listrik Hyundai Jadi Kendaraan Resmi Pertemuan Pertama Presidensi G20 Indonesia 2022

Otomotif | Kamis, 25 November 2021 | 14:26 WIB

Puncak IDC AMSI 2021, Airlangga: Peluang Ekonomi Digital RI Masih Terbuka Lebar

Puncak IDC AMSI 2021, Airlangga: Peluang Ekonomi Digital RI Masih Terbuka Lebar

Bisnis | Kamis, 25 November 2021 | 10:00 WIB

Apa Itu UMP dan Bagaimana Mekanisme Perhitungannya dalam UU Ciptaker?

Apa Itu UMP dan Bagaimana Mekanisme Perhitungannya dalam UU Ciptaker?

Your Say | Selasa, 23 November 2021 | 19:00 WIB

Airlangga dan Sri Mulyani Kompak Sebut Dana Asing Bisa Kabur dari Indonesia

Airlangga dan Sri Mulyani Kompak Sebut Dana Asing Bisa Kabur dari Indonesia

Bisnis | Selasa, 23 November 2021 | 14:20 WIB

Prospek Ekonomi 2022 Makin Cerah, Tetapi Menko Airlangga Hartarto Minta Tetap Waspada

Prospek Ekonomi 2022 Makin Cerah, Tetapi Menko Airlangga Hartarto Minta Tetap Waspada

Bisnis | Senin, 22 November 2021 | 17:42 WIB

Rencana The Fed Bikin Menko Airlangga Was-was, Dana Asing Bisa Kabur

Rencana The Fed Bikin Menko Airlangga Was-was, Dana Asing Bisa Kabur

Bisnis | Senin, 22 November 2021 | 14:48 WIB

Terkini

Operasi Sarang Narkoba di Bekasi: Komplotan 'Paman' dan 'Macan' Tak Berkutik

Operasi Sarang Narkoba di Bekasi: Komplotan 'Paman' dan 'Macan' Tak Berkutik

Bekaci | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:05 WIB

9 Korporasi Sawit Jadi Tersangka Karhutla di Kalimantan, Luas Kebakaran Capai 25.600 Hektare!

9 Korporasi Sawit Jadi Tersangka Karhutla di Kalimantan, Luas Kebakaran Capai 25.600 Hektare!

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:03 WIB

Karhutla Riau Capai 20.691 Hektare, Bengkalis dan Pelalawan Penyumbang Terbesar

Karhutla Riau Capai 20.691 Hektare, Bengkalis dan Pelalawan Penyumbang Terbesar

Riau | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Kekayaan Alam indonesia Melimpah, tapi Kenapa Kesejahteraan Rakyat Tidak Merata?

Kekayaan Alam indonesia Melimpah, tapi Kenapa Kesejahteraan Rakyat Tidak Merata?

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Bebas Kulit Ditarik! Ini 4 Essence Cleanser Bikin Wajah Bersih dan Lembap

Bebas Kulit Ditarik! Ini 4 Essence Cleanser Bikin Wajah Bersih dan Lembap

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:55 WIB

Maling Kabel Tembaga Berkedok Petugas PLN di Sigi Akhirnya Tertangkap

Maling Kabel Tembaga Berkedok Petugas PLN di Sigi Akhirnya Tertangkap

Sulsel | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:54 WIB

Fantasi Banget! Narnia: The Magician's Nephew Rilis Trailer, Tayang 2027

Fantasi Banget! Narnia: The Magician's Nephew Rilis Trailer, Tayang 2027

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Martha Tilaar Punya Brand Apa Saja? Ini Daftar Merek Kecantikannya

Martha Tilaar Punya Brand Apa Saja? Ini Daftar Merek Kecantikannya

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Pengakuan Febrie Adriansyah di Sidang: Tinggalkan Jampidsus karena Diminta Mundur!

Pengakuan Febrie Adriansyah di Sidang: Tinggalkan Jampidsus karena Diminta Mundur!

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:41 WIB

7 Ciri-ciri Sepatu Adidas Samba Original vs KW Super, Ini Cara Membedakannya

7 Ciri-ciri Sepatu Adidas Samba Original vs KW Super, Ini Cara Membedakannya

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:40 WIB

×