Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.449,830
LQ45 631,032
Srikehati 307,374
JII 384,118
USD/IDR 17.851

Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus atau Awal September

Dythia Novianty, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:49 WIB
Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus atau Awal September
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. [Suara.com/Novian]
baca 10 detik
  • Mensesneg Prasetyo Hadi menargetkan Perpres ojek online terbit akhir Agustus atau awal September 2026.
  • Aturan baru tersebut mencakup layanan angkutan orang, barang, dan makanan berdasarkan hasil finalisasi bersama DPR.
  • Kementerian Perhubungan menetapkan platform fee ojol angkutan orang sebesar delapan persen sejak 1 Juli 2026.

Suara.com - Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi ojek online (ojol) terbit pada akhir Agustus 2026 atau paling lambat awal September 2026.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan proses finalisasi Perpres tersebut telah mencapai kesepahaman antara pemerintah dan DPR RI. Tahap selanjutnya yakni harmonisasi sebelum aturan diterbitkan.

"Dan kami selaku Kementerian Sekretariat Negara nanti akan memimpin langsung proses harmonisasi, sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Dasco. Dan kami targetkan akhir bulan ini, atau paling lama awal bulan depan, sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini," kata Prasetyo dalam konferensi pers di DPR RI, Selasa (18/8/2026).

Prasetyo mengatakan, pembahasan Perpres tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

Di antaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian UMKM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, serta Danantara.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR sebelumnya telah melakukan rapat bersama kementerian terkait untuk menyerap aspirasi dari pelaku transportasi online.

Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurut Dasco, Perpres tersebut tidak hanya mengatur layanan ojol untuk angkutan orang, tetapi juga mencakup pengantaran barang dan makanan.

"Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi, karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," kata Dasco.

Dalam rancangan pengaturan tersebut, kewenangan juga dibagi kepada sejumlah kementerian. Dasco mengatakan, tarif angkutan orang akan diatur Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif pengantaran barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi.

baca juga

Dasco mengatakan, besaran tarif pengantaran makanan dan barang belum dapat diumumkan karena masih dalam tahap simulasi dan harmonisasi.

"Nanti masih akan ketemu satu kali dengan kementerian-kementerian, akan ketemu satu kali lagi dengan para organisasi ojek online dan aplikator. Oleh karena itu kami minta kepada semua pihak untuk bersabar. Mari kita tunggu nanti Perpresnya, dan mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik," jelas Dasco.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan pemerintah sebelumnya telah mengatur layanan transportasi orang melalui Peraturan Menteri Perhubungan. Salah satu ketentuannya mengenai platform fee sebesar 8 persen yang telah diberlakukan sejak 1 Juli 2026.

"Jadi teman-teman dari ojek online bahwa pengaturan orang sudah diberlakukan per 1 Juli. Ini untuk jadi pengetahuan dari rekan-rekan media," pungkas Dudy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ojol Bakal Diposisikan sebagai UMKM, Ini Keuntungan yang Disiapkan Pemerintah

Ojol Bakal Diposisikan sebagai UMKM, Ini Keuntungan yang Disiapkan Pemerintah

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?

Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Perpres Ojol: Ojek Online Masuk Golongan Pengusaha UMKM, Bukan Pekerja

Perpres Ojol: Ojek Online Masuk Golongan Pengusaha UMKM, Bukan Pekerja

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:14 WIB

Mengapa Klasifikasi Ojol Sebagai UMKM Jadi Kunci Akses Modal Tanpa Jaminan?

Mengapa Klasifikasi Ojol Sebagai UMKM Jadi Kunci Akses Modal Tanpa Jaminan?

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:10 WIB

Skema Potong Komisi Langsung Dinilai Bikin Pendapatan Ojol Lebih Transparan

Skema Potong Komisi Langsung Dinilai Bikin Pendapatan Ojol Lebih Transparan

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:36 WIB

Dasco Pimpin Rapat Besar Bareng Menteri, Matangkan Perpres Perlindungan Ojol

Dasco Pimpin Rapat Besar Bareng Menteri, Matangkan Perpres Perlindungan Ojol

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:01 WIB

Terkini

Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus atau Awal September

Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus atau Awal September

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:49 WIB

Museum Nasional Jadi Playground Kreator, AI dan Teknologi Buka Jalan Cuan dari Karya Digital

Museum Nasional Jadi Playground Kreator, AI dan Teknologi Buka Jalan Cuan dari Karya Digital

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:42 WIB

Pengamat Sebut 2029 Jadi Penentu Nasib Dinasti Politik Jokowi: Kalau PSI Gagal, Wassalam!

Pengamat Sebut 2029 Jadi Penentu Nasib Dinasti Politik Jokowi: Kalau PSI Gagal, Wassalam!

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:40 WIB

Pertamina Pastikan Pasokan BBM NTT Aman Usai Gempa, 11 Truk Tangki Dikirim via Kapal Feri

Pertamina Pastikan Pasokan BBM NTT Aman Usai Gempa, 11 Truk Tangki Dikirim via Kapal Feri

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:36 WIB

Ramalan Keberuntungan Shio Tikus 19 Agustus 2026, Ada Peluang Rezeki di Tengah Tantangan

Ramalan Keberuntungan Shio Tikus 19 Agustus 2026, Ada Peluang Rezeki di Tengah Tantangan

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:30 WIB

7 Cara Mengatasi Kulit Wajah yang Makin Tipis dan Sensitif di Usia 40

7 Cara Mengatasi Kulit Wajah yang Makin Tipis dan Sensitif di Usia 40

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:29 WIB

Pendakian Terakhir Fahri di Gunung Slamet, Jatuh ke Kawah Saat Tertinggal dari Tiga Temannya

Pendakian Terakhir Fahri di Gunung Slamet, Jatuh ke Kawah Saat Tertinggal dari Tiga Temannya

Jawa Tengah | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:26 WIB

NTT Belum Tenang: Jangan Biarkan Seremoni Mengalahkan Kemanusiaan

NTT Belum Tenang: Jangan Biarkan Seremoni Mengalahkan Kemanusiaan

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:15 WIB

Ramalan Zodiak Hari Ini 19 Agustus 2026 Lengkap, Siapa Saja yang Beruntung?

Ramalan Zodiak Hari Ini 19 Agustus 2026 Lengkap, Siapa Saja yang Beruntung?

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:15 WIB

Panen Padi Tembus 11 Ton, YSPN Siapkan Ekspansi Bibit ke Sejumlah Daerah

Panen Padi Tembus 11 Ton, YSPN Siapkan Ekspansi Bibit ke Sejumlah Daerah

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:14 WIB

×