MK Perintahkan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Kebijakan yang Rugikan Buruh Harus Ditangguhkan

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 25 November 2021 | 16:48 WIB
MK Perintahkan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Kebijakan yang Rugikan Buruh Harus Ditangguhkan
Massa buruh saat demo desak MK batalkan UU Cipta Kerja di Jakarta. MK Perintahkan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Kebijakan yang Rugikan Buruh Harus Ditangguhkan. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menangguhkan Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) nomor 11 tahun 2020, sampai ada perbaikan dalam kurun waktu dua tahun. Keputusan itu diambil setelah judical review yang diajukan enam kelompok masyarakat di antaranya Migrant Care dan Masyarakat Adat Minangkabau. 

Viktor Santosa Tandiasa, Kuasa Hukum penggugat menilai, hal tersebut menjadi momentum untuk membatalkan UU Ciptaker. 

"Nah di sini artinya teman-teman buruh, dan kelompok yang dirugikan itu bisa kembali bertarung di DPR untuk menolak dan menggagalkan lahirnya Undang Undang Cipta Kerja di kesempatan kedua," kata Viktor kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). 

Di samping itu, dengan adanya keputusan MK, kata Viktor, secara otomatis membatalkan segala kebijakan dari UU Ciptaker. 

"Paling penting terhadap kebijakan-kebijakan strategis itu harus ditangguhkan. Jadi ketika ada kebijakan-kebijakan yang merugikan buruh yang menggunakan UU Cipta Kerja, maka semua otomatis harusnya batal demi hukum, karena sudah ditangguhkan oleh MK," ujar dia. 

Dia juga menganggap dengan adanya keputusan itu membuat segala aturan Kementerian Ketenakerjaan dari UU Ciptaker terkait buruh  batal. 

"Sehingga kalau  tindak lanjut dari  sini seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan itu harus membatalkan semua aturan-aturan yang terkait dengan buruh yang lahir  karena UU Cipta Kerja, karena MK sendiri mengatakan," tegasnya. 

Seperti diketahui, MK memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja  nomor 11 tahun 2020  atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun.  

"Menyatakan pembentukan uu nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (lembaga negara RI tahun 2020 Nomo 245, tambahan lembaraxn NEGARA  RI nomor 6573) bertentangan dengan UUD negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Kamis (25/11/2021). 

baca juga

MK menyatakan jika Undang Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai benar-benar diperbaiki oleh DPR. 

"Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggat waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujar Anwar. 

Kemudian, dinyatakan pula UU Ciptaker ditangguhkan,  dalam arti tidak diperbolehkan mengeluarkan aturan turunan yang bersifat strategis. 

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya.

Diputuskan, jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang-undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional. 

"Apabila dalam temgat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka undang-undang nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara ri tahun 2020 Nomo 245, tambahan lembaran NEGARA  RI nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KSPI: Kami Minta Pak Anies Dalam Waktu 3x24 Jam Cabut SK Gubernur tentang UMP

KSPI: Kami Minta Pak Anies Dalam Waktu 3x24 Jam Cabut SK Gubernur tentang UMP

Jakarta | Kamis, 25 November 2021 | 16:23 WIB

Keputusan UMK 2022 Ada di Tangan Gubernur, Buruh: Kita Sayang Ridwan Kamil Kok

Keputusan UMK 2022 Ada di Tangan Gubernur, Buruh: Kita Sayang Ridwan Kamil Kok

Jabar | Kamis, 25 November 2021 | 16:22 WIB

Hormati Putusan MK, Menko Airlangga Pastikan Pemerintah akan Perbaiki UU Cipta Kerja

Hormati Putusan MK, Menko Airlangga Pastikan Pemerintah akan Perbaiki UU Cipta Kerja

News | Kamis, 25 November 2021 | 16:16 WIB

Plt Bupati Bekasi Usulkan UMK 2022 Naik 5,5 Persen

Plt Bupati Bekasi Usulkan UMK 2022 Naik 5,5 Persen

Bekaci | Kamis, 25 November 2021 | 16:14 WIB

Terkini

5 Perbedaan Garment Steamer Gantung vs Setrika Uap Biasa, Ini Kelebihan Keduanya

5 Perbedaan Garment Steamer Gantung vs Setrika Uap Biasa, Ini Kelebihan Keduanya

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 12:05 WIB

Sentil Sindiran Prabowo ke Pakar, Pengamat: Kebijakan Harus Berbasis Data, Bukan Saling Merendahkan

Sentil Sindiran Prabowo ke Pakar, Pengamat: Kebijakan Harus Berbasis Data, Bukan Saling Merendahkan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 12:03 WIB

Manga Geopolitik Funso Deshitara Hatta Made Resmi Dapat Adaptasi Anime TV

Manga Geopolitik Funso Deshitara Hatta Made Resmi Dapat Adaptasi Anime TV

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 12:00 WIB

Pelaku Penendang Perempuan di Senayan City Ditangkap, DPR: Jangan Ada Keistimewaan!

Pelaku Penendang Perempuan di Senayan City Ditangkap, DPR: Jangan Ada Keistimewaan!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 11:55 WIB

Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah

Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah

Sulsel | Sabtu, 19 September 2026 | 11:54 WIB

4 Cara Membersihkan Pantat Panci yang Hitam Tebal dan Berkerak, Mudah dengan Bahan Rumahan

4 Cara Membersihkan Pantat Panci yang Hitam Tebal dan Berkerak, Mudah dengan Bahan Rumahan

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 11:46 WIB

Tak Sekadar Sertifikat, Brand Kuliner Asal Garut Jadikan Halal Integrity Fondasi Utama

Tak Sekadar Sertifikat, Brand Kuliner Asal Garut Jadikan Halal Integrity Fondasi Utama

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 11:44 WIB

Bongkar Kebocoran APBN Rp480 T! Prabowo: Padahal Bisa Hemat Buat MBG!

Bongkar Kebocoran APBN Rp480 T! Prabowo: Padahal Bisa Hemat Buat MBG!

Video | Sabtu, 19 September 2026 | 11:34 WIB

Kenakan Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Gontor di Ponorogo

Kenakan Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Gontor di Ponorogo

News | Sabtu, 19 September 2026 | 11:31 WIB

Berawal Dikejar Deadline, Review Novel Progresnya Berapa Persen?

Berawal Dikejar Deadline, Review Novel Progresnya Berapa Persen?

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 11:30 WIB

×