Sikapi Putusan MK soal Cipta Kerja, Baleg DPR-Pemerintah Segera Raker Bentuk Tim Kerja

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Jum'at, 26 November 2021 | 16:43 WIB
Sikapi Putusan MK soal Cipta Kerja, Baleg DPR-Pemerintah Segera Raker Bentuk Tim Kerja
Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Willy Aditya saat ditemui wartawan di gedung DPR RI, Jakarta. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, mengatakan pihaknya segera menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Willy mengatakan raker tersebut bertujuan membahas pokok-pokok sekaligus mencermati keseluruhan putusan MK yang meminta ada perbaikan terhadap UU Cipta Kerja.

"Kita akan raker nanti bersama pemerintah tanggal 6 Desember untuk membahas beberapa pokok-pokok. Menyimak, mencermati keputusan MK itu kan kita diberikan waktu 2 tahun untuk melakukan perbaikan-perbaikan bisa melalui fungsi pengawasan dan lain sebagainya," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Dalam raker tersebut kata Willy, bisa saja kemudian DPR bersama pemerintah menyepakti untuk membentuk tim kerja.

"Mungkin akan di-follow up dengan bentuk tim kerja bersama dan kemudian tidak akan mengambil kebijakan-kebijakan turunan berupa PP yang strategis seperti amanat MK. Itu yang menjadi konsen kita," ujar Willy.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengaku baru mendengar putusan sidang Mahkamah Konstitusi soal gugatan kelompok buruh tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun begitu, Dasco mengatakan DPR segera menindaklanjuti.

Massa buruh saat menyaksikan sidang putusan uji materi UU Ciptaker secara daring di lokasi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. (Suara.com/Yosea Arga)
Massa buruh saat menyaksikan sidang putusan uji materi UU Ciptaker secara daring di lokasi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. (Suara.com/Yosea Arga)

"Tentunya kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun putusan tersebut kami masih akan pelajari terlebih dahulu, sebelum kemudian DPR mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada untuk mentaati putusan tersebut," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Karena itu Dasco memohon agar DPr diberikan untuk melakukan kajian atas putusan MK yang meminta ada perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

"Mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh. Sehingga kami juga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat," kata Dasco.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melaksanakan UU Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya.

"Setelah mengikuti sidang MK dan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan daripada MK serta akan melaksanakan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud," ujar Airlangga dalam jumpa pers yang dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (25/11/2021).

Airlangga mengatakan, pemerintah akan melakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sesuai perintah MK.

"Putusan MK telah menyatakan bahwa undang-undang cipta kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PAN Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK, Segera Perbaiki UU Cipta Kerja dengan DPR

PAN Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK, Segera Perbaiki UU Cipta Kerja dengan DPR

News | Jum'at, 26 November 2021 | 11:27 WIB

PKS Dukung MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional: Harus Berpihak ke Petani

PKS Dukung MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional: Harus Berpihak ke Petani

News | Jum'at, 26 November 2021 | 10:41 WIB

Soal Putusan MK, Fraksi PKS Desak Pemerintah Tangguhkan Seluruh Kebijakan UU Cipta Kerja

Soal Putusan MK, Fraksi PKS Desak Pemerintah Tangguhkan Seluruh Kebijakan UU Cipta Kerja

News | Jum'at, 26 November 2021 | 10:29 WIB

Anggota DPRD Batam M Mustofa Dituduh Kirim SMS Batalkan Demo Buruh, Sebut Nama Rudi

Anggota DPRD Batam M Mustofa Dituduh Kirim SMS Batalkan Demo Buruh, Sebut Nama Rudi

Batam | Jum'at, 26 November 2021 | 11:00 WIB

Terkini

Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal

Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:45 WIB

Profil Abdul Mateen, Anak Sultan Hassanal Bolkiah Kini Jadi Menteri Luar Negeri Brunei Darussalam

Profil Abdul Mateen, Anak Sultan Hassanal Bolkiah Kini Jadi Menteri Luar Negeri Brunei Darussalam

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 10:54 WIB

Sadis! Penembakan Massal Dekat Festival Toledo Ohio Amerika Serikat, Pengunjung Kocar-kacir

Sadis! Penembakan Massal Dekat Festival Toledo Ohio Amerika Serikat, Pengunjung Kocar-kacir

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 10:45 WIB

Menjaga Sisa Rasa Betawi: Kisah Selendang Mayang Bu Widya di Tengah Kepungan Kopi Boba

Menjaga Sisa Rasa Betawi: Kisah Selendang Mayang Bu Widya di Tengah Kepungan Kopi Boba

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 10:45 WIB

Kado HUT Jakarta: Jembatan Cincin Mulai Dibangun, Tiang Monorel Mangkrak Resmi Hilang!

Kado HUT Jakarta: Jembatan Cincin Mulai Dibangun, Tiang Monorel Mangkrak Resmi Hilang!

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20 WIB

Sakit Hati Diintimidasi, Ayah dan Anak di Cikupa Kompak Bunuh Pedagang Cilok

Sakit Hati Diintimidasi, Ayah dan Anak di Cikupa Kompak Bunuh Pedagang Cilok

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 10:00 WIB

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 08:55 WIB

Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan

Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 07:27 WIB

Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras

Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 07:24 WIB

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB