Tangkap 4 Tersangka, Bareskrim Polri Cari Lokasi Ladang Ganja Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 26 November 2021 | 18:15 WIB
Tangkap 4 Tersangka, Bareskrim Polri Cari Lokasi Ladang Ganja Jaringan Aceh-Medan-Jakarta
Ilustrasi ganja. (Shutterstock)

Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka pada kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Pihak kepolisian kini tengah mencari ladang ganja dari jaringan tersebut.

"Kita akan kembangkan ada kemungkinan ada yang nyuplai. Siapa perantaranya, ladangnya dimana sedang kita cari, atau siapa otaknya," kata Wadirditpidnarkoba Kombes Jayadi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (26/11/2021).

Bukan hanya 4 orang, pihak kepolisian kini tengah memburu 2 orang lainnya yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Perannya adalah kurir yang satu. Yang satu ada penyedia," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus sejumlah orang yang tergabung dalam sindikat peredaran ganja jaringan Aceh - Medan - Jakarta. Total,polisi menyita 224 kilogram dari giat pengungkapan tersebut.

Total ada empat orang yang kekinian telah menyandang status tersangka. Mereka adalah SP (24), RN (21) dan LH (21) yang berpern sebagai kurir ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

Satu tersangka lagi adalah SD (41) yang berperan sebagai pengendali. Dia ditangkap di kawasan Medan, Sumatera Utara.

"Peredaran gelap narkotika jenis ganja yang melibatkan jaringan Aceh, Medan dan Jakarta. Penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224 kilogram," ujar Wadirtipidnarkoba Kombes Jayadi di Mabes Polri, Kamis (26/11/2021).

Kasus ini, kata Jaya, bermula pada 9 September 2021. Saat itu, penyidik menerima informasi terkait adanya pergerakan peredaran ganja dari Aceh menuju Jakarta.

baca juga

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik hingga akhirnya diperoleh informasi baru yang menyatakan jika para tersangka berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan. Akhirnya, tiga tersangka yakni SP, RN dan LH dicokok pada 11 November 2021.

Tidak sampai situ, penyidik turut melakukan pengembangan dan memperoleh kabar jika sang pengendali jaringan itu berada di Medan, Sumatera Utara. Atas informasi tersebut, polisi bergerak ke lokasi dan meringkus SD.

"Kemudian di Medan, kami berhasil menangkap satu orang tersangka sehingga total tersangka yang kami amankan adalah empat orang. Tiga orang di TKP Sumatra Selatan. Kemudian satu orang TKP di Medan," imbuhnya.

Jayadi melanjutkan, penyidik masih mengejar dua orang lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut. Kedua orang itu kekinian telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diketahui berada di Aceh.

"Dua orang yang kami kembangkan di daerah Aceh itu sampai saat ini masih dalam pencarian para penyidik kita," papar Jayadi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidama hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Empat Orang Lapangan Ditangkap, Polisi Belum Bisa Bekuk Dalang Jaringan Bisnis Ganja

Empat Orang Lapangan Ditangkap, Polisi Belum Bisa Bekuk Dalang Jaringan Bisnis Ganja

News | Jum'at, 26 November 2021 | 17:37 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Taliban dan Perusahaan Australia Sepakat Jual-Beli Ganja?

CEK FAKTA: Benarkah Taliban dan Perusahaan Australia Sepakat Jual-Beli Ganja?

News | Kamis, 25 November 2021 | 20:01 WIB

Uber Kanada Tawarkan Fasilitas Pesan Ganja secara Legal dan Online

Uber Kanada Tawarkan Fasilitas Pesan Ganja secara Legal dan Online

News | Rabu, 24 November 2021 | 13:49 WIB

Kemungkinan Legalisasi Ganja di Pemerintahan Baru Jerman

Kemungkinan Legalisasi Ganja di Pemerintahan Baru Jerman

News | Sabtu, 20 November 2021 | 15:27 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×