Suara.com - Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menilai Indonesia belum perlu melakukan penutupan pintu masuk dari negara-negara di Afrika untuk mencegah masuknya varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.
Dicky menjelaskan, pemerintah Indonesia cukup memperketat proses skrining dan karantina di pintu masuk negara dengan 3T testing, tracing, dan treatment yang ketat, serta wajib sudah divaksinasi.
"Menutup atau memblokade itu tidak efektif, walaupun itu adalah hak kedaulatan suatu negara, tapi tidak efektif, hanya menunda, karena secara ilmiah yang bisa mencegah varian baru itu adalah pengetatan skrining di pintu masuk negara dengan karantina efektif," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Minggu (28/11/2021).
Selain itu, Indonesia juga harus mempersiapkan diri jika terjadi lonjakan seperti penguatan sistem pelayanan kesehatan dan pendeteksian varian yang cepat melalui metode whole genome sequencing.
"Langkah mitigasi yang harus dilakukan adalah penguatan surveillance genomic, ya tentu masih jauh sekali dari memadai, yang saat ini kan belum bisa mendeteksi situasi yang sebenarnya terjadi saja belum bisa, ini yang masih PR besar dan tidak mudah dan mahal," tuturnya.
Sementara, pemerintah sudah resmi melarang orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam 14 hari terakhir masuk ke tanah air karena munculnya varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " kata Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, Minggu (28/11/2021).
Pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021 hingga waktu yang tidak ditentukan.
Baca Juga: Resmi! Indonesia Tutup Pintu Masuk Dari 8 Negara
Diketahui, Organisasi kesehatan dunia atau WHO pada Jumat (26/11/2021) mengumumkan bahwa varian baru Covid-19 yang ditemukan di Afrika Selatan dinamai Omicron. Varian ini, yang tadinya disebut B.1.1.529, digolongkan ke dalam kategori variant of concern karena ia menular lebih cepat ketimbang varian lain.