Edhy Prabowo Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Penjara, Begini Reaksi KPK

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 29 November 2021 | 09:03 WIB
Edhy Prabowo Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Penjara, Begini Reaksi KPK
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membenarkan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Edhy diketahui dijerat lembaga antirasuah dalam perkara suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.

"Informasi yang kami terima, benar, bahwa terdakwa Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).

Sehingga, kata Ali, perkara Edhy Prabowo hingga kini belum berkekuatan hukum tetap.

Maka itu, tim jaksa KPK tengah menyusun kontra memori kasasi sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi terdakwa.

Ali pun meyakini majelis hakim di tingkat MA akan mempertimbangkan seluruh aspek hukum dalam memutus perkara Edhy Prabowo nantinya.

"Kami meyakini independensi dan profesionalitas Majelis Hakim di tingkat MA, yang akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum," ucap Ali.

Salah satu aspek yang dimaksud yakni, bahwa korupsi sebagai extra ordinary telah memberikan dampak buruk yang nyata dirasakan masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional.

"Sehingga butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," katanya lagi.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara ditingkat banding. Edhy terbukti melakukan suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat, Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara. Hukuman tingkat pertama lebih rendah dari putusan tingkat banding yang memperberat Edhy saat ini.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun," kata Ketua Majelis Hakim di Tingkat Banding Haryono dikutip dari laman situs MA, Kamis (11/11/2021).

Selain pidanan badan, Edhy Prabowo harus pula membayar denda mencapai Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Edhy Prabowo juga harus membayar uang pengganti mencapai Rp9,68 miliar dan US$77 ribu. Pembayaran uang pengganti dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam putusan hakim, hak Edhy Prabowo untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik pun dicabut selama tiga tahun. Pencabutan hak politiknya dicabut mulai berlaku setelah masa hukuman penjara selesai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap, Peruntukkan Uang Rp1,5 Miliar yang Diamankan Bersama Dodi Reza Alex

Terungkap, Peruntukkan Uang Rp1,5 Miliar yang Diamankan Bersama Dodi Reza Alex

Sumsel | Sabtu, 27 November 2021 | 07:15 WIB

PSI Duga Nama Jokowi Dikaitkan dengan Formula E karena Pemeriksaan KPK

PSI Duga Nama Jokowi Dikaitkan dengan Formula E karena Pemeriksaan KPK

News | Jum'at, 26 November 2021 | 18:29 WIB

KPK Segera Sidangkan Eks Politikus PKS Yudi Widiana Terkait Kasus Pencucian Uang

KPK Segera Sidangkan Eks Politikus PKS Yudi Widiana Terkait Kasus Pencucian Uang

News | Jum'at, 26 November 2021 | 18:27 WIB

KPK Setor Uang Rp800 Juta ke Kas Negara dari Terpidana Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti

KPK Setor Uang Rp800 Juta ke Kas Negara dari Terpidana Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti

News | Jum'at, 26 November 2021 | 16:37 WIB

Dicopot Tito, Dirjen Keuangan Daerah Ardian Noervianto Pernah Dilaporkan ke KPK

Dicopot Tito, Dirjen Keuangan Daerah Ardian Noervianto Pernah Dilaporkan ke KPK

Sulsel | Jum'at, 26 November 2021 | 15:50 WIB

Masyarakat Adat Temui KPK, Serahkan Dokumen Pelanggaran TPL

Masyarakat Adat Temui KPK, Serahkan Dokumen Pelanggaran TPL

Sumut | Jum'at, 26 November 2021 | 13:16 WIB

Kasus Korupsi Cukai, KPK Periksa Ajudan Bupati Bintan Apri Sujadi

Kasus Korupsi Cukai, KPK Periksa Ajudan Bupati Bintan Apri Sujadi

News | Jum'at, 26 November 2021 | 11:18 WIB

Terkini

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:46 WIB

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:26 WIB

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:15 WIB

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:03 WIB

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:43 WIB

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:20 WIB

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:13 WIB