Wujudkan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, KLHK Luncurkan SILIN Merbau dan SI-CAKAP

Selasa, 30 November 2021 | 08:43 WIB
Wujudkan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, KLHK Luncurkan SILIN Merbau dan SI-CAKAP
peluncuran Sistem Informasi Rencana Kerja dan Pelaporan (SI-CAKAP). (Dok: KLHK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Penguatan kebijakan multisistem silvikultur, multiusaha kehutanan dan teknik Sivikultur Intensif di dalam pengelolaan hutan produksi merupakan strategi jitu dalam upaya meningkatkan produktivitas hutan alam. Sehingga pemerintah akan terus mendorong penerapan SILIN melalui dukungan regulasi dan partisipasi para pihak," jelas Agus.

Di akhir arahannya, Agus menegaskan bahwa kunci penerapan agar SILIN Merbau ini berhasil, maka kita bersama-sama membangun komitmen untuk menerapkan SILIN yang dilandasi oleh pemahaman bahwa penerapan SILIN adalah untuk menjawab permasalahan yang dihadapi bersama, bukan hanya pemerintah, tapi juga para pihak terkait pengelolaan sumberdaya hutan, unit manajemen, lembaga swadaya masyarakat, institusi perguruan tinggi, dan masyarakat. SILIN tidak boleh berhenti, karena merupakan salah satu strategi Kementerian LHK dalam mewujudkan pengelolaan hutan alam produksi yang lestari.

Pada kesempatan tersebut, Kementerian LHK juga melakukan peluncuran Sistem Informasi Rencana Kerja dan Pelaporan (SI-CAKAP), yang diharapkan akan memberikan kemudahan bagi PBPH dalam proses perencanaan dan merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk memberikan layanan prima bagi dunia usaha. Kemudahan dalam berusaha diharapkan dapat meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja di sekor kehutanan.

Hadir dalam kegiatan ini Prof. Dr. Moh Naiem selaku Ketua Tim Pakar Silin beserta seluruh anggota tim pakar dari berbagai bidang keilmuan yang berasal dari berbagai Fakultas Kehutanan di Indonesia, jajaran eselon I di lingkungan KLHK, jajaran eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah I s/d XVI, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi terkait, dan Unit Manajemen perusahaan pemegang izin berusaha pemanfaatan hutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI