Revisi UU PPP Dinilai Hanya Timbulkan Masalah Baru Untuk Perbaikan UU Cipta Kerja

Selasa, 30 November 2021 | 19:50 WIB
Revisi UU PPP Dinilai Hanya Timbulkan Masalah Baru Untuk Perbaikan UU Cipta Kerja
Bukhori Yusuf [dok. PKS]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyatakan, rencana merevisi Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) untuk mengakomodasi perbaikan UU Cipta Kerja usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan menimbulkan masalah baru.

Bukhori mengatakan, Baleg sendiri belum masuk usulan untuk merevisi UU PPP. Meski dirinya secara pribadi sudah mendengar adanya pembicaraan mengenai hal itu.

"Di mana, bahwa akan dimasukkan satu payung yang kemudian mewadahi bahwa metode tentang omnibus law itu merupakan salah satu metode yang dibenarkan melalui UU kita. Artinya, kalau kita mengubah itu saja, saya kira itu nanti akan muncul masalah baru," kata Bukhori di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (30/11/2021).

Bukhori mengatakan, masalah yang ada di UU Cipta Kerja tidak hanya pada prosesnya saja. Di luar prosesnya memang dianggap cacat.

Namun, kata Bukhori, sejumlah pasal-pasal dalam UU tersebut masoh dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD).

"Ini lah kemudian MK menjadi ambigu. Ketika dia memutuskan dalam prosesnya atau kemudian uji formil, maka dia mengatakan ketika uji formil ini sudah dibatalkan walaupun itu mengambang, dia mengatakan tidak ada objek lagi terhadap materilnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bukhori menilai dengan merevisi UU PPP memasukan frasa Omnibus Law tidak akan serta merta menyelesaikan masalah. Hal itu mungkin saja akan bisa digugat di MK.

Ia menegaskan, permasalahan pada UU Cipta Kerja bukan hanya soal proses pembentukannya. Subtansinya juga dianggap masih bermasalah.

"Malau kemudian dipandangnya hanya proses formilnya saja, sehingga penyelesaiannya oleh pemerintah maupun DPR hanya memasukan 1 pasal di UU 12 tahun 2011 saya kira itu tetap menyisakan masalah2 yang sangat fundamental," tandasnya.

Baca Juga: Sebut UU Cpta Kerja Pesanan China ke Jokowo, Ferry Juliantono Singgung 'Karpet Merah'

Usulan Revisi PPP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI