ICW-KontraS Laporkan Dugaan 43 Polisi Lakukan Pemerasan ke KPK

Selasa, 23 Desember 2025 | 19:18 WIB
ICW-KontraS Laporkan Dugaan 43 Polisi Lakukan Pemerasan ke KPK
Peneliti ICW Wana Alamsyah saat melaporkan kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji tahun 2025 di KPK, Selasa (5/8/2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • ICW dan KontraS melaporkan dugaan pemerasan 43 anggota Polri periode 2022 hingga 2025 kepada KPK di Jakarta Selatan.
  • Laporan tersebut mencakup empat kasus pemerasan berbeda, termasuk DWP, kasus pembunuhan, remaja Semarang, dan jam tangan.
  • Pelaporan dilakukan ke KPK karena dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan jika diserahkan ke internal Polri saja.

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan 43 anggota Polri sejak tahun 2022 hingga tahun 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini ICW dan Kontras dari Koalisi Masyarakat Civil Reformasi Kepolisian resmi melaporkan dugaan pemerasan terhadap 43 anggota Kepolisian sejak tahun 2022 hingga tahun 2025," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Laporan tersebut dibagi menjadi empat kasus antara lain dugaan pemerasan acara konser Djakarta Warehouse Project (DWP), dugaan pemerasan dalam kasus pembunuhan, dugaan pemerasan terhadap seorang remaja di Semarang, dan dugaan pemerasan jual beli jam tangan yang semuanya berakhir dengan sanksi etik dari kepolisian.

"Dari empat kasus dan 43 orang yang telah diketahui, yang kami laporkan itu telah diketahui bahwa komisi etik Kepolisian resmi atau telah mengeluarkan sanksi etik yang mana bagi kami dapat menjadi yurisprudensi untuk KPK melaksanakan atau melakukan upaya penindakan tersebut," ujar Wana.

Dia mengatakan dugaan pemerasan dalam empat perkara ini belum dilaporkan ke Kortas Tipikor Polri karena khawatir adanya konflik kepentingan. Untuk itu, pelaporan ini disampaikan ke KPK.

"Bagi kami adalah ketika ada anggota yang ditangani di institusi yang sama, maka potensi konflik kepentingannya itu pasti akan sangat tinggi," ucap Wana.

Menurut dia, jika tidak ada pidana yang diberikan, dikhawatirkan tidak ada efek jera kepada pelaku pemerasan sehingga tindak pemerasan akan terus berlanjut di institusi Polri.

"Kami khawatir ini akan dinormalisasi kasus-kasus demikian akan dinormalisasi sehingga pada akhirnya hanya dijadikan sebagai pelanggaran etik semata," tutur Wanna.

"Padahal di dalam undang-undang KPK pasal 11 ayat 1 huruf A itu telah dijelaskan bahwa ada wewenang yang dimiliki oleh KPK untuk menindak-menindaki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum," tandas dia.

Baca Juga: ICW Tuding KPK Lamban, 2 Laporan Korupsi Kakap Mengendap Tanpa Kabar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI