Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan

Selasa, 23 Desember 2025 | 17:50 WIB
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). (Suara.com/Lilis Varwati)
Baca 10 detik
  • Menteri Sosial mengusulkan kenaikan dana jaminan hidup korban bencana Sumatra kepada Menteri Keuangan sejak hampir satu dekade belum berubah.
  • Kemensos sedang menghitung ulang nominal ideal jadup, dengan contoh usulan baru Rp15.000 per orang per hari.
  • Penetapan angka final dan teknis penyaluran dana jadup menunggu pembahasan lintas kementerian menggunakan anggaran Kemenkeu 2026.

Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) telah mrnyampaikan usulannya kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tentang kenaikan dana jaminan hidup (jadup) bagi korban bencana di Sumatra. sejak hampir satu dekade terakhir.

Gus Ipul mengatakan, ketentuan nominal jadup sebesar Rp10 ribu per orang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang terakhir direvisi pada 2020, namun nominal bantuannya masih sama sejak 2015.

"Maka kami mengusulkan besarannya ini dinaikkan dari Rp10.000 ke berapa nanti yang sekarang sedang hitung,” ujar Gus Ipul usai bertemu dengan Menkeu Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Ia menuturkan kalau Kemensos masih melakukan penghitungan ulang besaran jadup yang ideal dengan melibatkan Kementerian Kesehatan, terutama untuk memastikan kecukupan gizi bagi korban bencana.

“Ini bantuan jadup adalah per orang, per individu. Misalnya nanti Rp15.000 per orang per hari untuk membeli lauk-lauk,” katanya.

Gus Ipul menjelaskan, jika nominal jadup ditetapkan Rp15.000 per orang per hari, maka dalam sebulan korban bencana akan menerima sekitar Rp450.000 per bulan. Meski belum dipastikan, menurut Gus Ipul, teknis penyaluran jadup itu kemungkinan akan diberikan per bulan.

Meski demikian, ia menegaskan kalau pemerintah belum menetapkan angka final kenaikan jadup tersebut karena masih menunggu hasil pembahasan lintas kementerian. Nantinya, dana jadup itu akan menggunakan anggaran Kemenkeu tahun 2026.

"Kita ingin menaikkan yang selama ini Permensos Rp10.000 naik menjadi Rp15.000 atau berapa nanti kita lihat. Saya belum berani menyebut angkanya,” katanya.

Terkait data warga yang berhak mendapatkan jadup, pemerintah akan menggunakan satu basis data terpadu yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga

“Nanti datanya tunggal dari BNPB dan dari pemerintah daerah. Jadi datanya tunggal, dilakukan pendataan oleh pemerintah daerah dan BNPB,” pungkas Gus Ipul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI