Kemudian, tentang Perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh pemerintah untuk UMK, dan alokasi untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tentang Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan dan Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha melalui Online Single Submission (OSS), Menko Airlangga mengatakan, OSS tetap berjalan dengan baik untuk melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan.
Selanjutnya tentang Ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan pengupahan dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Menteri Dalam Negeri (mendagri) akan segera menyampaikan Inmendagri kepada para kepala daerah, terkait dengan operasionalisasi UU Cipta Kerja di daerah.