Maman Golkar Sebut Putusan MK soal UU Cipta Kerja Bikin Miris Nalar dan Logika Publik

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 30 November 2021 | 20:05 WIB
Maman Golkar Sebut Putusan MK soal UU Cipta Kerja Bikin Miris Nalar dan Logika Publik
Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Maman Abdurrahman mengomentari hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta Undang-Undang tentang Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu 2 tahun. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Maman Abdurrahman mengomentari hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta Undang-Undang tentang Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu 2 tahun.

Maman berbicara terkait hakim di MK yang dapat menganulir produk undang-undang yang telah disepakati dan disahkan para wakil rakyat di parlemen serta pemerintah pada 2020 lalu itu.

"Ini baru masih segar sekali pak di ingatan kita sekitar kurang lebih tiga hari empat hari yang lalu, undang-undang omnibus law di mana itu adalah produk politik yang disusun oleh kurang lebih 500-an orang anggota parlemen di DPR bersama-sama dengan pemerintah dan seluruh stakeholder terkait hanya bisa lalu bisa dibatalkan atau dianulir hanya oleh 9 hakim MK," kata Maman di Bali, Selasa (30/11/2021).

Putusan itu di satu sisi menurut Maman membuat nalar dan logika publik menjadi miris.

"Nalar logika kita sebagai publik terkadang sering sekali miris. Kenapa saya bilang miris? Ya tadi kita di parlemen ada kurang lebih 570-an di MK itu hanya kurang lebih 9 dan itu bisa dianulir," ujar Maman dalam di The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (IOG) 2021.

Kendati begitu Mama mengakui bahwa keputusan itu sudah menjadi kewenangan MK yang memang memiliki hak untuk memproses dan mengambil putusan terkait gugatan materi atau judicial review.

"Tapi bagi saya inilah realitas hukum tata negara kita dan ini menjadi tantangan dan menurut saya ini adalah tantangan maupun challenging kita bersama menghadapi situasi kekinian yang ada di negara kita," tutur Maman.

"Artinya suka ataupun tidak suka ini harus kita hadapi dan kita jalankan," tandasnya.

Tetap Jalan Walau Inkonstitusional

baca juga

Pemerintah terus melakukan operasionalisasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah melakukan revisi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.

Operasionalisasi tersebut mencakup, Operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan OSS, serta Ketenagakerjaan.

"Beberapa hal yang diminta oleh Bapak Presiden untuk dijelaskan kepada publik, yaitu pertama pemerintah terus melakukan operasionalisasi dari pada UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers virtualnya, Senin (29/11/2021).

Airlangga menjelaskan untuk Modal LPI, pemerintah telah memberikan PMN dalam bentuk tunai sebesar Rp 30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan Saham Negara sebesar Rp 45 triliun.

Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK. Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK.

Terkait KEK, telah dibentuk 4 KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi lebih kurang Rp 90 trilun dan saat ini telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan kerja baru.

Kemudian, tentang Perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh pemerintah untuk UMK, dan alokasi untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tentang Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan dan Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha melalui Online Single Submission (OSS), Menko Airlangga mengatakan, OSS tetap berjalan dengan baik untuk melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan.

Selanjutnya tentang Ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan pengupahan dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menteri Dalam Negeri (mendagri) akan segera menyampaikan Inmendagri kepada para kepala daerah, terkait dengan operasionalisasi UU Cipta Kerja di daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi UU PPP Dinilai Hanya Timbulkan Masalah Baru Untuk Perbaikan UU Cipta Kerja

Revisi UU PPP Dinilai Hanya Timbulkan Masalah Baru Untuk Perbaikan UU Cipta Kerja

News | Selasa, 30 November 2021 | 19:50 WIB

Sebut UU Cpta Kerja Pesanan China ke Jokowo, Ferry Juliantono Singgung 'Karpet Merah'

Sebut UU Cpta Kerja Pesanan China ke Jokowo, Ferry Juliantono Singgung 'Karpet Merah'

News | Selasa, 30 November 2021 | 14:42 WIB

Hormati dan Laksanakan Putusan MK, Pemerintah Terus Jalankan Agenda Reformasi Struktural

Hormati dan Laksanakan Putusan MK, Pemerintah Terus Jalankan Agenda Reformasi Struktural

Bisnis | Selasa, 30 November 2021 | 10:41 WIB

Putusan MK soal Cipta Kerja Disebut Tak Berpengaruh Banyak Ke Investasi Hulu Migas

Putusan MK soal Cipta Kerja Disebut Tak Berpengaruh Banyak Ke Investasi Hulu Migas

Bisnis | Selasa, 30 November 2021 | 09:00 WIB

Terkini

Harga Rumah Naik Tipis, BI Catat Penjualan Properti Mulai Pulih pada Kuartal II 2026

Harga Rumah Naik Tipis, BI Catat Penjualan Properti Mulai Pulih pada Kuartal II 2026

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:38 WIB

Iran Janji Buka Selat Hormuz Jika AS Cabut Sanksi dan Bayar Ganti Rugi Perang

Iran Janji Buka Selat Hormuz Jika AS Cabut Sanksi dan Bayar Ganti Rugi Perang

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Skin Aqua Tutup Hijau Jenis Sunscreen Apa? Kenali Manfaat dan Tipe Kulit yang Cocok

Skin Aqua Tutup Hijau Jenis Sunscreen Apa? Kenali Manfaat dan Tipe Kulit yang Cocok

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:35 WIB

After the Fall: Kisah Humpty Dumpty yang Belajar Bangkit Kembali

After the Fall: Kisah Humpty Dumpty yang Belajar Bangkit Kembali

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Selandia Baru Pangkas Perokok Lebih Cepat, Vape Jadi Sorotan

Selandia Baru Pangkas Perokok Lebih Cepat, Vape Jadi Sorotan

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:33 WIB

Kelas Menengah RI Tercekik, Ekonom Peringatkan Pemerintah

Kelas Menengah RI Tercekik, Ekonom Peringatkan Pemerintah

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:28 WIB

Demi Efisiensi, Prabowo Perintahkan Pertamina dan PLN Pangkas Anak-Cucu Perusahaan

Demi Efisiensi, Prabowo Perintahkan Pertamina dan PLN Pangkas Anak-Cucu Perusahaan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:26 WIB

Kata-kata Aneh PM Jepang Tak Sebut Pihak yang Paling 'Berdosa' di Bom Hiroshima - Nagasaki

Kata-kata Aneh PM Jepang Tak Sebut Pihak yang Paling 'Berdosa' di Bom Hiroshima - Nagasaki

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:23 WIB

IHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Ini Saham yang Potensi Cuan

IHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Ini Saham yang Potensi Cuan

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:16 WIB

Beraninya! Israel Tolak Mentah-mentah Rencana Damai Donald Trump untuk Gaza

Beraninya! Israel Tolak Mentah-mentah Rencana Damai Donald Trump untuk Gaza

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:12 WIB

×