Jalani Sidang Perdana, Munarman: Fitnah Besar Ke Diri Saya

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 01 Desember 2021 | 13:27 WIB
Jalani Sidang Perdana, Munarman: Fitnah Besar Ke Diri Saya
Munarman saat masih sebagai Jubir FPI. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk menunda sidang kasus dugaan terorisme, Munarman selaku terdakwa mengajukan sejumlah keberatan. Hal itu mencakup ihwal sidang online hingga berita acara pemeriksaan (BAP).

Munarman yang hadir secara daring dalam sidang pada Rabu (1/12/2021) hari ini itu menyebut jika dirinya menjadi korban firnah dalam kasus pembaiatan terorisme. Menurutnya, hal itu tidak sesuai kenyataan yang terjadi.

"Karena kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya, tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya," kata Munarman yang suaranya terdengar melalui pengeras suara.

Ihwal BAP para saksi yang hingga kekinian belum diserahkan, Munarman turut keberatan. Eks Sekretaris Umum FPI itu meminta agar semua berkas yang berkaitan dengan kasus yang menjeratnya perlu diberikan untuk kepentingan pembelaan.

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memberikan BAP saksi maupun ahli. Alasannya, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal itu menyebutkan: "Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana terorisme dilarang menyebutkan nama atau alamat pelapor atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor."

"Oke kalau ini yang jadi dasar hukumnya. Silakan ditutup saja identitasnya di BAP itu kalau untuk kami, kan bisa fotokopi, ditutup," papar Munarman.

Terpisah, usai sidang, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum menyatakan, hakim telah mengabulkan permohonan BAP tersebut. Hanya saja, dengan catatan nama para saksi pada BAP tidak dibeberkan.

"Bahwa kami keberatan mengani BAP. BAP kita hanya menerima tersangka. Padahal, menurut KUHAP itu harus menjadi hak dari kami, dari kuasa hukum, dan terdakwa. Alhamdulillah itu diakomodir oleh pihak majelis hakim," ucap Aziz.

Sidang Ditunda

Ditundanya persidangan lantaran eks Sekretaris Umum FPI itu sempat mengajukan keberatan atas persidangan yang berlangsung secara online. Sebagaimana diketahui, Munarman tidak dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan insyallah kita akan bacakan hari Rabu," kata ketua majelis hakim melalui pengeras suara yang disediakan di beranda pengadilan.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim memerintahkan agar Munarman dihadirkan secara langsung pada pekan depan. Atas keberatan yang disampaikan Munarman, persidangan ditutup oleh majelis hakim.

"Baik sidang berikutnya insyallah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," imbuh hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Sidang Online, Kubu Munarman Juga Keberatan Soal BAP

Ogah Sidang Online, Kubu Munarman Juga Keberatan Soal BAP

News | Rabu, 01 Desember 2021 | 12:24 WIB

Setelah Diprotes, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Munarman di Sidang Pekan Depan

Setelah Diprotes, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Munarman di Sidang Pekan Depan

News | Rabu, 01 Desember 2021 | 12:07 WIB

Menolak Sidang Online, Sidang Munarman Ditunda Pekan Depan

Menolak Sidang Online, Sidang Munarman Ditunda Pekan Depan

Sumsel | Rabu, 01 Desember 2021 | 11:59 WIB

Ungkap Kondisi Munarman di Penjara, Pengacara: Agak Kurusan

Ungkap Kondisi Munarman di Penjara, Pengacara: Agak Kurusan

News | Rabu, 01 Desember 2021 | 11:50 WIB

Kuasa Hukum Tak Terima Sidang Online, Pembacaan Dakwaan Kasus Terorisme Munarman Ditunda

Kuasa Hukum Tak Terima Sidang Online, Pembacaan Dakwaan Kasus Terorisme Munarman Ditunda

Sumbar | Rabu, 01 Desember 2021 | 11:28 WIB

Sidang Munarman Tertutup, Ada Rahasia Disembunyikan

Sidang Munarman Tertutup, Ada Rahasia Disembunyikan

Lampung | Rabu, 01 Desember 2021 | 11:28 WIB

Terdakwa Protes, Hakim Akhirnya Tunda Sidang Kasus Terorisme Munarman Pekan Depan

Terdakwa Protes, Hakim Akhirnya Tunda Sidang Kasus Terorisme Munarman Pekan Depan

News | Rabu, 01 Desember 2021 | 11:11 WIB

Terkini

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

News | Senin, 16 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:26 WIB

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:15 WIB

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:05 WIB

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:47 WIB

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:45 WIB

Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir

Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:39 WIB

Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra

Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:31 WIB

Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil

Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:24 WIB

Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari

Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:13 WIB