Pemekaran Wilayah di Papua, Apa Bisa Jadi Solusi Permasalahan yang Ada?

Siswanto, BBC

Kamis, 02 Desember 2021 | 14:29 WIB
Pemekaran Wilayah di Papua, Apa Bisa Jadi Solusi Permasalahan yang Ada?
BBC

Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan aspirasi pembentukan daerah otonomi baru Papua atau pemekaran wilayah akan dipertimbangkan untuk menjadi prioritas pembahasan dalam satu sampai dua tahun ke depan.

Namun, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia mengatakan hal itu terlalu tergesa-gesa jika dilakukan tanpa menyelesaikan akar masalah yang ada di Papua.

Adriana Elisabeth, peneliti LIPI, mengatakan situasi konflik yang masih terjadi di Papua akan menyulitkan rencana pemekaran wilayah atau DOB, meski pemerintah sudah membuat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

"Ada unsur ketergesaan di sini. Yang diperhatikan pemerintah itu hanya pembangunan. Pembangunan itu bukan satu-satunya masalah. Ada masalah lain yang saling berkait, itu yang tidak pernah direspons secara terbuka," kata Adriana.

Sementara itu, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib, meminta pemerintah untuk memperbaiki regulasi sebelum melakukan pemekaran wilayah.

"Atur dulu tentang politik konstitusional orang asli Papua, seperti pembentukan partai lokal dulu, pengelolaan sumber daya alamnya diatur dulu, pendidikannya juga diatur dulu, kesehatan, masalah ekonomi," kata Timotius.

Baca juga:

Apa kata orang Papua?

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan keputusan untuk membentuk DOB Papua berasal dari aspirasi yang berkembang di masyarakat. Ide pemekaran pun diawali dengan kedatangan 61 orang Papua yang diundang Presiden Joko Widodo ke Istana Negara pada September 2019 lalu.

Ada beberapa aspirasi pemekaran di Papua dan Papua Barat, antara lain; Provinsi Papua Tabi Saireri, Provinsi Pegunungan Tengah, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat, serta Provinsi Papua Barat Daya.

baca juga

Saleh Sangadji, salah satu warga yang diundang, mengatakan pemekaran wilayah bisa memberikan kesempatan untuk putra-putri asli Papua menduduki posisi-posisi di pemerintahan dan menekan angka pengangguran di wilayah itu.

Dia juga yakin pemekaran wilayah bisa meningkatkan ekonomi, kualitas pendidikan, dan pelayanan kesehatan masyarakat.

Dalam kesempatan lain, seorang tokoh agama di Jayapura, Joop Suebu, juga setuju dengan rencana pemekaran DOB Papua. Dia percaya pemekaran wilayah bisa membuat Papua lebih maju karena bisa memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah.

"Melalui pemekaranlah wajah Papua pasti akan cepat dibangun dan pasti ada perubahan-perubahan ke arah kemajuan-kemajuan yang lebih baik. Papua pasti berubah, Papua pasti akan maju dengan percepatan pembangunan," kata Joop saat diwawancarai BBC Indonesia, Rabu (1/12).

Menurut Joop, masalah yang terjadi di Papua bermula dari kesenjangan sosial sejak zaman Presiden Soeharto. Selama lebih dari 32 tahun Papua ditinggalkan, dianaktirikan, dan ditelantarkan, kata dia.

"Papua tertinggal, Papua tidak pernah dibangun oleh Indonesia. Akhirnya terjadi konflik, kecemburuan sosial, terjadi banyak persoalan."

Di sisi lain, ada juga warga Papua yang menentang pemekaran wilayah ini.

Benhur Wally, seorang tokoh masyarakat adat, mengatakan keputusan soal pemekaran DOB ini dilakukan secara tidak transparan. Hal itu, kata dia, bisa memicu konflik lainnya, terutama yang berkaitan dengan masyarakat adat.

Papua memiliki tujuh wilayah adat. Menurut Benhur kalau pembagian wilayah itu tidak dilakukan secara jelas dan transparan, akan terjadi kesalahpahaman di masyarakat yang berujung pada konflik horisontal.

"Pihak akademisi dan pemerintah dalam panitia pemekaran ini sama sekali tidak ada transparansi dengan masyarakat adat dan itu akan terjadi. Kalau sudah terjadi maka orang akan bertahan di wilayahnya masing-masing dan saya pikir segala sesuatu akan berujung pada demo dan orang-orang akan ribut," kata Benhur.

Baca juga:

MRP juga menentang pemekaran wilayah yang diamanatkan dalam UU Nomor 2 tahun 2021, yang baru disahkah pada Juli lalu.

Ketua MRP Timotius Murib mengatakan pemekaran wilayah terlalu dipaksakan, meskipun sebenarnya baik untuk dilakukan. Kata dia, perlu ada evaluasi secara menyeluruh terhadap penerapan otsus selama 20 tahun terakhir, yang diatur dalam undang-undang sebelumnya, yaitu UU Nomor 21 Tahun 2001.

"Dulu kan kami minta merdeka, bukan otonomi khusus. Lepas saja lebih baik, ngapain kita sama-sama terus kita menderita? Tetapi kemudian pemerintah pusat memberikan otonomi khusus untuk solusi, jalan tengah untuk memperbaiki nasib rakyat Papua," kata Timotius.

"Tapi dalam perjalanan pemerintah pusat tidak secara konsisten dan konsekuen dalam melaksanakan undang-undang otonomi khusus (UU Nomor 21 Tahun 2001) dengan baik. Dari 26 janji hanya 4 saja yang jalan."

Empat kewenangan itu adalah Gubernur dan wakil gubernur adalah orang asli Papua, ada Majelis Rakyat Papua, ada kursi pengangkatan orang asli Papua di DPRP, dan dana otonomi khusus.

"Hukum kita, infrastruktur hukum kita di Papua itu sangat buruk. Kemudian Jakarta memaksakan untuk pemekaran. Saya pikir pemekaran itu akan menghadirkan persoalan baru, penyakit baru," ujar Timotius.

Dia menduga, pemekaran wilayah di Papua dilakukan untuk memudahkan investor masuk untuk mengelola sumber daya alam Papua yang keuntungannya bakal diambil oleh pemerintah pusat, bukan untuk membangun manusia Papua.

"Pemekaran ini hanya untuk memenuhi cita-cita pemerintah pusat untuk melunasi utang mereka. Utang ini kan hanya bisa dibayar dengan sumber daya alam di Papua."

Apakah pemekaran wilayah bisa menyelesaikan masalah di Papua?

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Gusnardi Gaus, yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) Papua, mengatakan UU Nomor 2 Tahun 2021 dibuat pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan di berbagai sektor di Papua, seperti di bidang kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, infrastruktur dan lain sebagainya.

"Tujuan pasti dari undang-undang ini dalam rangka kesejahteraan, dalam rangka percepatan pembangunan karena kita ingin masyarakat Papua berlari sama dengan sahabat-sahabatnya di provinsi lain di NKRI ini," kata Guspardi.

Menurut pemerintah, masalah gangguan keamanan yang terjadi di Papua selama ini bersumber dari masalah ekonomi dan masalah kemiskinan, sehingga pemekaran menjadi salah satu upaya untuk mempercepat pembangunan dan mempermudah birokrasi.

Namun, peneliti LIPI Adriana Elisabeth tidak sepakat dengan hal itu.

Hasil penelitian LIPI menemukan ada empat akar masalah utama yang menjadi permasalahan di Papua, yaitu soal marjinalisasi dan diskriminasi, pelanggaran hak asasi manusia, kegagalan pembangunan, dan perdebatan soal sejarah politik.

"Itu (percepatan pembangunan) bisa dilakukan kalau masyarakat sudah berdaya, mereka bisa memanfaatkan infrastruktur, bisa mengembangkan potensinya, mereka bisa terlibat dalam kegiatan ekonomi, jadi SDM-nya sudah berkualitas. Kenyataannya kan tidak seperti itu. Belum semua seperti itu," ujar Adriana.

Menurut dia, niat pemerintah untuk melakukan pemekaran wilayah demi percepatan pembangunan ideal untuk dilakukan jika kondisi di Papua normal. "Ini konflik nih. Ada juga wilayah yang masyarakatnya yang belum dibangun secara maksimal. Bagaimana mereka mau menikmati itu?"

Namun, jika pemerintah tetap berkukuh melakukan pemekaran wilayah meski ada penolakan, Adriana menyarankan pemerintah segera melakukan sosialisasi.

"Perlu dijelaskan kepada elemen-elemen di Papua, masyarakat di Papua, kenapa prosesnya seperti ini, kenapa hasilnya seperti ini, dan lebih banyak mendengar masukan-masukan ataupun protes masyarakat di Papua.

Kata dia, meskipun sebuah undang-undang dirancang dengan baik dan memiliki desain yang bagus, kalau prosesnya tidak melibatkan partisipasi publik secara luas, hal itu sudah pasti akan menimbulkan persoalan baru.

Dalam pembahasan UU Nomor 2 Tahun 2021, yang mengubah UU Nomor 21 Tahun 2001, MRP mengaku tidak dilibatkan.

Padahal, kata Timotius, perubahan itu seharusnya berdasarkan usul dari rakyat Papua, sesuai pasal 77. Namun, DPR mengatakan sudah melibatkan orang-orang asli Papua dan menampung aspirasinya.

Pada September lalu, MRP juga mengajukan permohonan uji materil terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka memohon pengujian beberapa pasal yang dinilai melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Mahfud MD Singgung Pentingnya Terobosan Hakim

Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Mahfud MD Singgung Pentingnya Terobosan Hakim

Video | Kamis, 24 September 2026 | 12:32 WIB

'Tapi Saya Enggak', Cerita Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Pendidikan Gibran ke MK

'Tapi Saya Enggak', Cerita Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Pendidikan Gibran ke MK

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:33 WIB

Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan

Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:51 WIB

Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap ATR/BPN, Ini Jawabannya

Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap ATR/BPN, Ini Jawabannya

News | Minggu, 20 September 2026 | 18:35 WIB

Mahfud MD Bongkar 2 Kelemahan Mendasar Purbaya Usai Dicopot Prabowo, Komunikasi dan Substansi

Mahfud MD Bongkar 2 Kelemahan Mendasar Purbaya Usai Dicopot Prabowo, Komunikasi dan Substansi

News | Rabu, 16 September 2026 | 15:42 WIB

Sentil Isu Sensitif, Mahfud MD Ingatkan Pesan Prabowo Soal Masa Depan Bangsa

Sentil Isu Sensitif, Mahfud MD Ingatkan Pesan Prabowo Soal Masa Depan Bangsa

Video | Sabtu, 12 September 2026 | 10:08 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus MBG di Depan Mahasiswa: Bukti Hukum Tumpul ke Atas!

Mahfud MD Soroti Kasus MBG di Depan Mahasiswa: Bukti Hukum Tumpul ke Atas!

Video | Jum'at, 11 September 2026 | 17:20 WIB

Indonesia Tak Baik-baik Saja, Guru Besar UGM Soroti Ketimpangan dan Dominasi Oligarki

Indonesia Tak Baik-baik Saja, Guru Besar UGM Soroti Ketimpangan dan Dominasi Oligarki

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya

Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:53 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

Terkini

Sinopsis Tsuma wo Intai Shimasu, Drama Terbaru Asahi Nao dan Shinkawa Yua

Sinopsis Tsuma wo Intai Shimasu, Drama Terbaru Asahi Nao dan Shinkawa Yua

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Rumah Pintar Tak Harus Rumit: Ini Rahasia Bikin Pekerjaan Rumah Jadi Lebih Praktis

Rumah Pintar Tak Harus Rumit: Ini Rahasia Bikin Pekerjaan Rumah Jadi Lebih Praktis

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:39 WIB

Profil Kapolda Sumsel Irjen Rony Samtana, Eks Penyidik KPK di Kasus Anggodo dan Cek Pelawat BI

Profil Kapolda Sumsel Irjen Rony Samtana, Eks Penyidik KPK di Kasus Anggodo dan Cek Pelawat BI

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Indonesia Bawa Pulang 39 Medali di Asian Games 2026, Target Kemenpora Terlampaui

Indonesia Bawa Pulang 39 Medali di Asian Games 2026, Target Kemenpora Terlampaui

Sport | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Gempa 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Lansia 73 Tahun Meninggal karena Kaget

Gempa 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Lansia 73 Tahun Meninggal karena Kaget

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:34 WIB

Rayakan Momen Bersama Keluarga, BRI Persembahkan Hadiah di Restoran Simpang Raya

Rayakan Momen Bersama Keluarga, BRI Persembahkan Hadiah di Restoran Simpang Raya

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:30 WIB

4 Light Novel Diadaptasi Anime, Ada Misteri Sains hingga Enemies-to-lovers

4 Light Novel Diadaptasi Anime, Ada Misteri Sains hingga Enemies-to-lovers

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Dijadwalkan Nonton Timnas Indonesia vs Thailand, Gianni Infantino Bawa Cerita Tak Mengenakkan

Dijadwalkan Nonton Timnas Indonesia vs Thailand, Gianni Infantino Bawa Cerita Tak Mengenakkan

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:30 WIB

5 Mix and Match Outfit Santai ala Kim Young Kwang, Dijamin Nyaman Seharian!

5 Mix and Match Outfit Santai ala Kim Young Kwang, Dijamin Nyaman Seharian!

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri

Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri

Batam | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:17 WIB

×