Array

Aturan Menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 Saat PPKM

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 03 Desember 2021 | 14:01 WIB
Aturan Menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 Saat PPKM
Aturan Menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 Saat PPKM - Pengendara sepeda motor melintas di depan mural bertema COVID-19 di Jakarta, Jumat (26/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2022 akan tiba dalam hitungan hari. Antusias masyarakat dalam menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 sangat tinggi padahal pandemi belum usai. Maka dari itu pemerintah membuat aturan menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 saat PPKM.

Situasi pandemi Covid-19 mewajibkan pergerakan kita tetap dibatasi supaya persebaran virus Corona dapat dikendalikan dan tidak terjadi lonjakan kasus saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Aturan menyambut natal dan tahun baru 2022 saat PPKM ini perlu dipatuhi.

Kalau Anda berencana untuk melakukan perjalanan ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, Anda wajib tahu aturan terbarunya terlebih dahulu. Bagaimana isi aturan tersebut?

Adapun aturan menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 saat PPKM mengatur tentang syarat perjalanan hingga ketentuan libur akhir tahun.

Syarat Perjalanan Terbaru

Kepolisian telah mengumumkan syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Syarat perjalanan tersebut bertujuan untuk mendukung pengendalian penularan virus corona agar dapat mencegah serangan Covid-19 gelombang 3.

Syarat perjalanan terbaru berlaku bagi seluruh masyarakat yang akan bepergian pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Meskipun tidak ada hukuman, namun ada konsekuensi yang harus dijalani jika pelaku perjalanan tidak mematuhi syarat terbaru tersebut.

Syarat perjalanan terbaru pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 adalah membawa surat keluar masuk (SKM). Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

SKM yang merupakan syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 itu dikeluarkan oleh ketua RT setempat. Kemudian nantinya, surat tersebut akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di posko PPKM skala mikro yang disebar di sejumlah akses masuk wilayah. 

Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Banyuwangi Merangkak Naik Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Aturan PPKM Terbaru

#INFOGRAFIS: PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Kenapa?
#INFOGRAFIS: PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Kenapa?

Aturan menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 saat PPKM Level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Hingga saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia semakin terkendali dan banyak daerah yang berstatus PPKM Level 1. Namun ada ancaman terjadinya serangan Covid-19 gelombang 3 pada saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022.

1. Berlaku Mulai 24 Desember 2021

Mengutip dari laman kemenkopmk.go.id, kebijakan PPKM Level 3 mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, mendatang. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru.

2. PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI