Aturan Prajurit TNI Jadi Ajudan Anggota DPR, Apakah Bisa?

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 03 Desember 2021 | 17:38 WIB
Aturan Prajurit TNI Jadi Ajudan Anggota DPR, Apakah Bisa?
Aturan Prajurit TNI Jadi Ajudan Anggota DPR, Apakah Bisa? - Suasana pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10).[Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Syarat prajurit TNI jadi ajudan anggota DPR antara lain: belum menikah, usia 24-27 tahun, pangkat Sertu, sehat jasmani rohani, terbebas proses hukuman, serta cekatan bekerja sama dalam tim. Biodata diri dikirim melalui faximile No. 021-3801077 atau email: [email protected] paling lambat 1 Desember 2021 pukul 14:00 WIB. 

Seperti itulah aturan prajurit TNI jadi ajudan anggota DPR yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertahanan. Apakah kalian juga ada yang tertarik menjadi ajudan anggota DPR?

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI