Hakim Peringatkan Azis Syamsuddin: Jangan Berpikir Bisa Urus Perkara Saudara

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 06 Desember 2021 | 12:59 WIB
Hakim Peringatkan Azis Syamsuddin: Jangan Berpikir Bisa Urus Perkara Saudara
Azis Syamsuddin menjadi saksi di sidang kasus suap terdakwa eks penyidik KPK Robin Pattuju, Senin (25/10/2021). [ANTARA]

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengultimatum eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin agar tidak melakukan pendekatan kepada pihak-pihak yang dianggap dapat membantu persoalannya yang kini tengah menghadapi persidangan suap penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Azis Syamsuddn kekinian sudah berstatus terdakwa. Dalam dakwaan jaksa, ia disebut memberikan suap kepada eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju mencapai Rp 3.09 dan 36.000 dolar AS.

"Saudara terdakwa saya ingin mengingatkan beberapa hal pada saudara, yang pertama saudara hadapi saja masalah ini. Tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara, apalagi kalau berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim mohon itu ya tidak dilakukan," kata Damis dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Majelis Hakim Damis menegaskan bila selama proses persidangan berjalan nanti, bahwa terdakwa Azis tidak bersalah tentu akan dipertimbangkan. Namun, bila memang terbukti bersalah tentu akan dihukum sesuai peradilan yang berlaku.

"Yang pasti kalau saudara terbukti, ya kita akan nyatakan terbukti. Kalau tidak ya kita nyatakan tidak terbukti dan akan saudara dibebaskan dan lain-lain. Semuanya silahkan dikonsultasikan dengan tim kuasa hukum saudara," kata Damis.

Selain itu, Damis meminta kepada Azis serta tim penasihat hukum untuk menyiapkan bila nantinya akan turut menghadirkan saksi meringankan.

"Mohon dari waktu ke waktu sampai saatnya nanti kami akan menyampaikan hak saudara itu dipersiapkan dari sekarang. Begitu saatnya kita dengarkan saksi atau ahlinya bisa kita hadirkan," imbuhnya.

Diketahui, Azis Syamsuddin didakwa menyuap Robin terkait dalam penanganan perkara di Lampung Tengah.

"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

baca juga

Azis diduga memberikan suap bersama kader partai Golkar Aliza Gunado. Kasus penanganan perkara terkiat Lampung Tengah diselidiki KPK pada tahun 2019.

Azis bersama Aliza diduga diduga mengetahui bahwa terkait dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dpaat membatu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.

Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Dimana Azis mengenal Robin berawal dari abggota Polri bernama Agus Supriyadi.

Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis dikediamannya di Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp 4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.

Azis didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua Azis dijerat pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, Azis Syamsuddin Tidak Ajukan Eksepsi

Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, Azis Syamsuddin Tidak Ajukan Eksepsi

News | Senin, 06 Desember 2021 | 12:34 WIB

Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3 Miliar dan 36.000 Dolar AS

Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3 Miliar dan 36.000 Dolar AS

News | Senin, 06 Desember 2021 | 12:24 WIB

Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Perkara Suap Lampung Tengah Hari Ini

Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Perkara Suap Lampung Tengah Hari Ini

News | Senin, 06 Desember 2021 | 07:53 WIB

Azis Syamsuddin Akan Diadili Senin Pekan Depan Di PN Tipikor Jakarta Pusat

Azis Syamsuddin Akan Diadili Senin Pekan Depan Di PN Tipikor Jakarta Pusat

News | Jum'at, 03 Desember 2021 | 14:52 WIB

Berkas Perkara Rampung, Azis Syamsuddin Segera Disidang di PN Jakarta Pusat

Berkas Perkara Rampung, Azis Syamsuddin Segera Disidang di PN Jakarta Pusat

News | Selasa, 30 November 2021 | 10:09 WIB

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Azis Syamsuddin Segera Disidang

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Azis Syamsuddin Segera Disidang

Lampung | Selasa, 30 November 2021 | 09:46 WIB

Bongkar Pihak Terlibat saat Kasusnya Disidangkan, Azis Diminta Ajukan Justice Collaborator

Bongkar Pihak Terlibat saat Kasusnya Disidangkan, Azis Diminta Ajukan Justice Collaborator

News | Rabu, 24 November 2021 | 12:49 WIB

Terkini

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun

Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah

Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar

Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:21 WIB

Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi

Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi

Jakarta | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming

Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara

Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu

Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Nissan Navara PRO-4X Tampil Gagah di GIIAS 2026 dengan Mesin Turbo Diesel

Nissan Navara PRO-4X Tampil Gagah di GIIAS 2026 dengan Mesin Turbo Diesel

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:15 WIB

37 Ribu Siswa Keracunan MBG, Amnesty International Desak Pemerintah Hentikan Program

37 Ribu Siswa Keracunan MBG, Amnesty International Desak Pemerintah Hentikan Program

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:13 WIB

×