Dosen Unsri Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi, Terancam Penjara 9 Tahun

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 07 Desember 2021 | 07:55 WIB
Dosen Unsri Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi, Terancam Penjara 9 Tahun
Tersangka AR, dosen Unsri, menutupi mukanya menggunakan jaket ketika digiring keluar oleh penyidik Polda Sumsel dari ruang penyidikan Mapolda Sumsel, Senin (6/12/2021). ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa satu buah bra warna hitam, satu buah kaos dalam, dan pakaian luar korban warna merah muda.

Akibat pelecehan seksual itu tersangka dikenakan pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun

Kemudian Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI