Agus Buntung Bakal Diadili 16 Januari

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 11 Januari 2025 | 02:10 WIB
Agus Buntung Bakal Diadili 16 Januari
Tersangka kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus saat ditenangkan oleh kedua orang tuanya saat mendengar putusan jaksa, Kamis (9/1/2025). [Suara.com / Buniamin]

Suara.com - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan jadwal sidang perdana perkara pelecehan seksual dengan terdakwa IWAS alias Agus Buntung.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, pengadilan menetapkan pelaksanaan sidang perdana Agus pada hari Kamis (16/1) pekan depan.

"Penetapan jadwal sidang Agus sudah keluar dari Pengadilan Negeri Mataram. Jadwal sidangnya hari Kamis, 16 Januari 2025, pekan depan," kata Efrien sebagaimana dilansir Antara, Jumat (10/1/2025).

Sesuai data yang terhimpun dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, perkara Agus teregistrasi pada hari Jumat (10/1) dengan nomor: 23/Pid.B/2025/PN Mtr.

Perkara Agus masuk dalam klasifikasi kejahatan terhadap kesusilaan, dan sesuai yang disampaikan Juru Bicara Kejati NTB, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan pada hari Kamis (16/1).

Dalam registrasi perkara, tercantum ada tujuh jaksa penuntut umum yang akan bertugas menyidangkan perkara tersebut. Mereka adalah Agus Darmawijaya, Baiq Ira Mayasari, Dina Kurniawati, Heru Sandika Triyana, I Nyoman Sugiartha, Ketut Ari Santini, dan Ricky Febriandi.

Efrien sebelumnya menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum melimpahkan perkara Agus ke Pengadilan Negeri Mataram.

Usai pelimpahan perkara ke pengadilan, dia memastikan pihaknya sudah memberitahukan pelimpahan tersebut dan menyerahkan surat dakwaan kepada Agus yang menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Tersangka IWAS secara resmi menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat usai jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian pada hari Kamis (9/1).

Baca Juga: Polisi Upayakan 17 Korban Kasus Pelecehan Agus Buntung Dapat Hak Restitusi

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara tersangka IWAS sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana pada Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Udang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI