Polisi Upayakan 17 Korban Kasus Pelecehan Agus Buntung Dapat Hak Restitusi

Bangun Santoso

Jum'at, 10 Januari 2025 | 13:53 WIB
Polisi Upayakan 17 Korban Kasus Pelecehan Agus Buntung Dapat Hak Restitusi
Tersangka kasus pelecehan seksual berinisial IWAS (kiri) duduk di atas bola semen pembatas jalan trotoar saat memerankan salah satu adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung di kawasan Taman Udayana, Mataram, NTB, Rabu (11/12/2024). ANTARA/Khaerul)

Suara.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengupayakan agar korban dari kasus pelecehan seksual tersangka IWAS alias Agus Buntung mendapatkan hak restitusi. Diketahui, korban pelecehan ini total ada 17 orang.

Hak restitusi adalah hak korban tindak pidana untuk mendapatkan ganti rugi dari pelaku atau pihak ketiga. Ganti rugi ini diberikan sesuai dengan putusan pengadilan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya mengupayakan hal tersebut melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Mudah-mudahan (LPSK) dapat menghitungnya dan menyampaikan kepada kami maupun pengadilan untuk segera ditindaklanjuti," kata Kombes Pol. Syarif sebagaimana dilansir Antara, Jumat (10/1/2025).

Sesuai data yang terhimpun dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, jumlah korban dalam kasus ini sebanyak 17 orang. Namun, jumlah korban yang masuk dalam pemenuhan berkas tersangka IWAS sebanyak lima orang termasuk pelapor.

Kepolisian juga mengupayakan pemenuhan hak tersangka IWAS sebagai penyandang tunadaksa tanpa kedua lengan, terutama dalam kondisi tersangka IWAS yang kini telah resmi berstatus tahanan rutan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Syarif memastikan pihaknya mengupayakan hal tersebut berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sebagai pihak yang kini berwenang di tahap penuntutan.

Tersangka IWAS secara resmi menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat usai jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian pada hari Kamis (9/1).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara tersangka IWAS sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana pada Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Udang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agus Buntung Histeris dan Berteriak Sebelum Diboyong ke Kapas, Sang Ibu Jadi Tameng

Agus Buntung Histeris dan Berteriak Sebelum Diboyong ke Kapas, Sang Ibu Jadi Tameng

Entertainment | Kamis, 09 Januari 2025 | 20:15 WIB

Tangis Agus Pecah: Tak Mau Ditahan di Lapas Kuripan Karena Jauh dari Ibunya

Tangis Agus Pecah: Tak Mau Ditahan di Lapas Kuripan Karena Jauh dari Ibunya

Video | Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB

Drama Agus Buntung Saat Diseret ke Penjara, Nangis Teriak-teriak hingga Ancam Mau Bunuh Diri!

Drama Agus Buntung Saat Diseret ke Penjara, Nangis Teriak-teriak hingga Ancam Mau Bunuh Diri!

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 16:26 WIB

Ini Pertimbangan Kejari Mataram Pindahkan Agus ke Lapas

Ini Pertimbangan Kejari Mataram Pindahkan Agus ke Lapas

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 15:46 WIB

Gibran Ramai Dibandingkan dengan Agus Buntung, Warganet: Yang Satu Dibantu Ibu, Lainnya Bapak

Gibran Ramai Dibandingkan dengan Agus Buntung, Warganet: Yang Satu Dibantu Ibu, Lainnya Bapak

Tekno | Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:34 WIB

Kata-kata Mutiara Agus Buntung Dijadikan Kaos, Netizen Ngaku Merinding

Kata-kata Mutiara Agus Buntung Dijadikan Kaos, Netizen Ngaku Merinding

Tekno | Jum'at, 27 Desember 2024 | 18:25 WIB

Skandal Sodomi Guncang Kampus di NTB, Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswa Lewat Paguyuban "Agresi"

Skandal Sodomi Guncang Kampus di NTB, Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswa Lewat Paguyuban "Agresi"

News | Jum'at, 27 Desember 2024 | 16:10 WIB

Terkini

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:00 WIB

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Bogor | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:53 WIB

×