"Untuk tiga perusahaan total luas lahan 150 ribu lebih tapi kita belum tahu bagaimana perkara yang 29, 30 kita berharap ini dapat menjadi kado natal sehingga 105 ribu hektar itu akan kembali kepada pemerintah dan masyarakat," kata Amaliah.
Menurut Amaliah, Bupati Sorong Johny Kamuru dan masyarakat adat akan mendiskusikan lebih lanjut terkait penggunaan lahan pasca putusan kalau misalkan penggugat tidak mengajukan banding.
Namun apabila mengajukan banding, maka pihak pemerintah daerah dan masyarakat akan menunggu terlebih dahulu sampai putusan berstatus hukum tetap.
"Maka mau tidak mau status lahan 105 ribu hektar itu masih status quo sampai dengan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Baru bisa dieksekusi dengan bupati dan teman-teman masyarakat adat bagaimana follow upnya," ujarnya.
Perusahaan Sawit Gugat Pemkab Sorong
Tiga perusahaan perkebunan lahan sawit mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura dengan tergugat Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat. Mereka mengajukan gugatan karena izinnya dicabut oleh Bupati Sorong, Papua Barat, Johny Kamuru.
Tiga perusahaan tersebut yakni PT Inti Kebun Lestari, PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo.
Johny mencabut izin lokasi, lingkungan, izin usaha dan perkebunan tiga perusahaan tersebut pada 27 April 2021.
Pencabutan izin itu dilakukan setelah melihat rekomendasi hasil kajian dan temuan pemerintah daerah serta tim strategi nasional pencegahan korupsi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan, syarat dan ketentuan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Cangkring Gugat Praperadilan Kejari Kulon Progo
Perusahaan-perusahaan tersebut ternyata tidak memenuhi kewajibannya dalam menjalani izin usaha perkebunan (IUP).