- Gubernur DKI Jakarta mengonfirmasi lahan lokasi penyerangan brutal penagih utang di Kalibata adalah aset resmi Pemerintah Provinsi DKI.
- Kepolisian menetapkan enam anggota Yanma Mabes Polri sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan berujung kematian tersebut.
- Pemprov DKI akan menunggu proses hukum selesai sebelum menata kawasan terdampak yang menimbulkan kerugian sekitar Rp1,2 miliar.
Suara.com - Titik terang baru terungkap dari kasus pengeroyokan brutal yang menewaskan dua orang penagih utang atau mata elang di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengonfirmasi bahwa lahan yang menjadi saksi bisu bentrokan berdarah pada Kamis (11/12) malam itu merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Fakta ini membuka babak baru dalam penanganan kawasan tersebut, yang selama ini dikenal sebagai area semi-permanen tempat berkumpulnya berbagai kelompok dan pedagang.
Lokasi yang berada tepat di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata itu kini menjadi sorotan, bukan hanya karena kasus kriminalnya, tetapi juga karena status kepemilikan lahannya.
"Memang lokasinya itu lokasi Pemprov DKI," kata Pramono saat ditemui di sela-sela peresmian Gereja HKBP Ressort Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada hari Minggu (14/12/2025).
Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan gegabah dalam mengambil tindakan terkait status lahan tersebut.
Pihaknya memilih untuk menghormati dan menunggu hingga proses hukum yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian rampung sepenuhnya. Menurutnya, kasus ini memiliki kompleksitas tinggi karena melibatkan banyak pihak.
Keterlibatan berbagai elemen, mulai dari pedagang, kelompok mata elang, hingga warga sekitar, membuat penanganan hukumnya membutuhkan waktu dan ketelitian.
"Jadi, kami menunggu persoalan hukumnya selesai," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
Sikap hati-hati ini diambil untuk memastikan bahwa setiap langkah yang akan diambil Pemprov DKI di kemudian hari memiliki landasan yang kuat dan tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.
Pihaknya memastikan akan memberikan pernyataan dan mengambil tindakan yang tepat setelah seluruh permasalahan hukum menemui titik terang.
Meski demikian, Pemprov DKI telah menyiapkan langkah antisipatif. Sebuah rencana penataan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini beroperasi di lokasi dan turut terdampak insiden pengeroyokan tersebut sedang dipersiapkan.
Dalam perkembangan kasusnya, pihak kepolisian telah bergerak cepat dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Ironisnya, keenam tersangka tersebut tercatat sebagai anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.
Mereka diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan dua korban, berinisial MET dan NAT, meninggal dunia.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal pidana yang berat, yakni Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan kematian.