LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Bangun Santoso

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:25 WIB
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
baca 10 detik
  • Oditur Militer menuntut 22 terdakwa kasus penganiayaan Prada Lucky membayar total restitusi Rp1,6 miliar kepada keluarga korban pada Desember 2025.
  • LPSK memuji tuntutan tersebut karena mengindikasikan pergeseran paradigma peradilan militer menuju keadilan restoratif dan pemulihan korban.
  • Restitusi dihitung berdasarkan proyeksi gaji hingga pensiun Prada Lucky, sementara LPSK memberikan layanan perlindungan pada ibu korban.

Suara.com - Sebuah terobosan penting bagi hak-hak korban di lingkungan peradilan militer mendapat sorotan tajam dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lembaga ini secara terbuka memuji langkah Oditur Militer yang menuntut 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan brutal hingga menewaskan Prada Lucky untuk membayar ganti rugi (restitusi) senilai total Rp1,6 miliar kepada keluarga korban.

Tuntutan yang dibacakan pada 10-11 Desember 2025 ini dipandang LPSK sebagai sinyal positif bahwa peradilan militer kini mulai berpihak pada pemulihan korban, bukan semata-mata menghukum pelaku.

“Tuntutan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan," ujar Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (14/12/2025).

Menurut Antonius, tuntutan tersebut menunjukkan pergeseran paradigma Oditur Militer ke arah prinsip keadilan restoratif.

Artinya, tanggung jawab pidana para pelaku tidak hanya berhenti di kurungan penjara, tetapi juga mencakup kewajiban hukum untuk memperbaiki kerusakan dan kerugian yang telah mereka timbulkan.

LPSK pun menaruh harapan besar agar majelis hakim yang menangani perkara ini dapat menjadikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 213/K/Mil/2025 sebagai yurisprudensi.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Agung berani menghukum terdakwa kasus penembakan seorang bos rental mobil untuk membayar restitusi hingga ratusan juta rupiah kepada korban.

Angka fantastis Rp1,6 miliar atau tepatnya Rp1.650.379.008, bukanlah angka yang muncul tanpa perhitungan.

baca juga

LPSK menjelaskan bahwa nilai tersebut dihitung secara cermat berdasarkan proyeksi gaji yang seharusnya diterima Prada Lucky hingga ia memasuki usia pensiun, ditambah dengan kebutuhan hidup sesuai rata-rata angka harapan hidup di provinsi asalnya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Beban restitusi miliaran rupiah itu akan ditanggung secara bersama-sama oleh seluruh 22 terdakwa.

Permohonan restitusi ini sendiri tertuang dalam tiga berkas perkara terpisah dengan nomor 40-K sampai dengan 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Peran LPSK dalam kasus ini tidak berhenti pada kalkulasi ganti rugi. Ibu dari Prada Lucky, yang kini berstatus sebagai terlindung LPSK, juga mendapatkan serangkaian layanan perlindungan.

Bantuan tersebut mencakup pemenuhan hak prosedural selama persidangan, bantuan medis, hingga pendampingan dan rehabilitasi psikologis untuk memulihkan trauma mendalam yang dialaminya.

Kasus tragis ini bermula ketika Prada Lucky dianiaya oleh para seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT.

Setelah sempat dirawat di puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit, nyawanya tak tertolong dan ia menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.

Penganiayaan maut itu disebut-sebut dipicu oleh dugaan terkait penyimpangan seksual atau LGBT yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, sebuah isu yang hingga kini belum didukung oleh bukti autentik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontroversial dan Bikin Naik Darah! Film Ozora Sukses Mengaduk Emosi

Kontroversial dan Bikin Naik Darah! Film Ozora Sukses Mengaduk Emosi

Your Say | Kamis, 11 Desember 2025 | 11:10 WIB

Review Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, Kritik Pedas Buat Sistem Hukum

Review Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, Kritik Pedas Buat Sistem Hukum

Your Say | Kamis, 11 Desember 2025 | 07:28 WIB

Hari Ini Terakhir! Serbu Promo Beli 1 Gratis 1 Film Ozora di Bioskop

Hari Ini Terakhir! Serbu Promo Beli 1 Gratis 1 Film Ozora di Bioskop

Entertainment | Minggu, 07 Desember 2025 | 16:00 WIB

Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang

Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang

News | Jum'at, 05 Desember 2025 | 19:27 WIB

Ammar Zoni Minta Jadi Justice Collaborator, LPSK Ajukan Syarat Berat

Ammar Zoni Minta Jadi Justice Collaborator, LPSK Ajukan Syarat Berat

News | Jum'at, 05 Desember 2025 | 13:03 WIB

Cerita Belakang Layar Film Ozora, Anggy Umbara dan Ayah David Ozora Sahabat Lama Beda 'Mazhab' Metal

Cerita Belakang Layar Film Ozora, Anggy Umbara dan Ayah David Ozora Sahabat Lama Beda 'Mazhab' Metal

Entertainment | Kamis, 04 Desember 2025 | 15:08 WIB

Anggy Umbara Ciptakan Bullycon di Film Ozora, Simbol Perlawanan Terhadap Kekuasaan

Anggy Umbara Ciptakan Bullycon di Film Ozora, Simbol Perlawanan Terhadap Kekuasaan

Entertainment | Kamis, 04 Desember 2025 | 10:59 WIB

Terkini

Ulasan Film Khadam: Sajian Horor Lintas Negara dengan Sensasi Atmosferik!

Ulasan Film Khadam: Sajian Horor Lintas Negara dengan Sensasi Atmosferik!

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 07:00 WIB

1.276 SPPG Di-Suspend, 654 Lainnya Terancam Tutup Permanen: Ada Apa dengan Dapur MBG?

1.276 SPPG Di-Suspend, 654 Lainnya Terancam Tutup Permanen: Ada Apa dengan Dapur MBG?

News | Kamis, 17 September 2026 | 07:00 WIB

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

×