Ini Syarat Naik Kereta Api saat Libur Nataru Terlengkap

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 08 Desember 2021 | 12:41 WIB
Ini Syarat Naik Kereta Api saat Libur Nataru Terlengkap
Kereta api di staisun Surabaya, syarat naik kereta api saat libur Nataru [Foto: Antara]

Suara.com - Mendekati libur Nataru  atau libur Natal dan tahun baru, pemerintah mengeluarkan beberapa syarat bagi yang akan melakukan perjalanan darat menggunakan kereta api. Berikut syarat naik kereta api saat libur Nataru.

Guna meminimalisir kerumunan yang berpotensi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat libur Nasional, pemerintah pun menerapkan beberapa syarat naik kereta api saat libur Nataru.

Sebelumnya, pemerintan akan menerapkan aturan PPKM level 3 libur Nataru untuk seluruh wilayah Indonesia. Namun, aturan PPKM Level 3 batal diberlakukan. Meski demikian, pemerintah tetap akan memberlakukan pengetatan dengan menerapkan syarat naik kereta api saat libur Nataru.

Lantas, apa saja aturan dan syarat naik kereta api saat libur Nataru? Untuk lebih jelasnya, simak di bawah ini penjelasannya.

Syarat Naik Kereta Api Saat Libur Nataru

Sebagai informasi, syarat naik kereta api saat libur Nataru ini sejalan dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang berbunyi aturan naik kereta api akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Adapun bunyi aturan naik kereta api sebagai berikut.

  1. Menunjukan kepada petugas kartu vaksin Covid-19 (min. dosis pertama)
  2. Menunjukkan kepada petugas surat negatif tes PCR yang (maks 3x24 jam) atau surat negatif rapid antigen (maks. 1x24 jam) sebelum keberangkatan
  3. Penumpang KA (kereta api) untuk wilayah aglomerasi perkotaan dibebaskan dari persyaratan seperti pada poin 1 dan 2
  4. Untuk penumpang usia kurang dari 12 tahun dan yang tidak memungkinkan menerima vaksin karena kondisi kesehatan, dibebaskan dari syarat menunjukkan kartu vaksin
  5. Bagi penumpang yang tidak memungkinkan menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus, wajib menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa bersangkutan belum/tidak dapat menerima vaksin Covid-19

Mengenai syarat naik kereta api saat libur Nataru berupa menunjukkan kartu vaksin, tes negatif PCR atau antigen, syarat tersebut tidak diberlakukan bagi moda transportasi perintis di area perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), serta pelayaran terbatas berdasarkan kondisi masing-masing daerah.

Demikian informasi mengenai beberapa syarat naik kereta api saat libur Nataru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januri 2022. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bagaimana Aturan Terbaru Setelah PPKM Level 3 Batal?

Bagaimana Aturan Terbaru Setelah PPKM Level 3 Batal?

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 12:28 WIB

Jelang Nataru, Pemkot Jogja Upayakan Wisata Tetap Tumbuh Dengan Aturan Ketat

Jelang Nataru, Pemkot Jogja Upayakan Wisata Tetap Tumbuh Dengan Aturan Ketat

Bisnis | Rabu, 08 Desember 2021 | 10:38 WIB

PPKM Level 3 Batal Tapi Mobilitas Tetap Dibatasi

PPKM Level 3 Batal Tapi Mobilitas Tetap Dibatasi

Bali | Rabu, 08 Desember 2021 | 08:10 WIB

PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pembatasan Nataru

PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pembatasan Nataru

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 18:11 WIB

PPKM Level 3 Batal, Bisakah Picu Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19?

PPKM Level 3 Batal, Bisakah Picu Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19?

Health | Selasa, 07 Desember 2021 | 18:00 WIB

PPKM Level 3 Dibatalkan, Kemenkes Pastikan Pembatasan Mobilitas saat Nataru Tetap Ada

PPKM Level 3 Dibatalkan, Kemenkes Pastikan Pembatasan Mobilitas saat Nataru Tetap Ada

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 16:41 WIB

Terkini

Mayjen Kristomei Sianturi Merapat Istana Siang Ini, Diisukan Jabat Kepala BNPB Baru

Mayjen Kristomei Sianturi Merapat Istana Siang Ini, Diisukan Jabat Kepala BNPB Baru

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:22 WIB

Ruko yang Meledak di Ciputat Pernah Jadi Dapur MBG

Ruko yang Meledak di Ciputat Pernah Jadi Dapur MBG

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:21 WIB

Sunscreen Merek Apa yang Termasuk Chemical Sunscreen? Ini 4 Rekomendasinya

Sunscreen Merek Apa yang Termasuk Chemical Sunscreen? Ini 4 Rekomendasinya

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Penutupan TPA Sarimukti dan Langkah Kecil yang Bisa Dilakukan di Rumah

Penutupan TPA Sarimukti dan Langkah Kecil yang Bisa Dilakukan di Rumah

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Saksi Ungkap Ruko Pasar Cimanggis yang Meledak Pernah Jadi Tempat Suplai Buah MBG

Saksi Ungkap Ruko Pasar Cimanggis yang Meledak Pernah Jadi Tempat Suplai Buah MBG

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:19 WIB

Review Street Fighter: Antara Pesta Nostalgia dan Cerita yang Kehilangan Taji

Review Street Fighter: Antara Pesta Nostalgia dan Cerita yang Kehilangan Taji

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Jelang Persebaya vs PSS Sleman, Bonek Punya Misi Kemanusiaan untuk Korban Karhutla

Jelang Persebaya vs PSS Sleman, Bonek Punya Misi Kemanusiaan untuk Korban Karhutla

Bola | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Korupsi Dana Bencana BNPB Bikin 'Iblis Minder'! DPR Desak Pelaku Dihukuman Mati

Korupsi Dana Bencana BNPB Bikin 'Iblis Minder'! DPR Desak Pelaku Dihukuman Mati

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Apakah Sabun Cuci Muka yang Mengandung Retinol Aman Digunakan Setiap Hari?

Apakah Sabun Cuci Muka yang Mengandung Retinol Aman Digunakan Setiap Hari?

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:12 WIB

Pakai Baju PDU ke Istana, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon Dikabarkan Jadi Wamenhan

Pakai Baju PDU ke Istana, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon Dikabarkan Jadi Wamenhan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:09 WIB

×