Ini Syarat Naik Kereta Api saat Libur Nataru Terlengkap

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 08 Desember 2021 | 12:41 WIB
Ini Syarat Naik Kereta Api saat Libur Nataru Terlengkap
Kereta api di staisun Surabaya, syarat naik kereta api saat libur Nataru [Foto: Antara]

Suara.com - Mendekati libur Nataru  atau libur Natal dan tahun baru, pemerintah mengeluarkan beberapa syarat bagi yang akan melakukan perjalanan darat menggunakan kereta api. Berikut syarat naik kereta api saat libur Nataru.

Guna meminimalisir kerumunan yang berpotensi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat libur Nasional, pemerintah pun menerapkan beberapa syarat naik kereta api saat libur Nataru.

Sebelumnya, pemerintan akan menerapkan aturan PPKM level 3 libur Nataru untuk seluruh wilayah Indonesia. Namun, aturan PPKM Level 3 batal diberlakukan. Meski demikian, pemerintah tetap akan memberlakukan pengetatan dengan menerapkan syarat naik kereta api saat libur Nataru.

Lantas, apa saja aturan dan syarat naik kereta api saat libur Nataru? Untuk lebih jelasnya, simak di bawah ini penjelasannya.

Syarat Naik Kereta Api Saat Libur Nataru

Sebagai informasi, syarat naik kereta api saat libur Nataru ini sejalan dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang berbunyi aturan naik kereta api akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Adapun bunyi aturan naik kereta api sebagai berikut.

  1. Menunjukan kepada petugas kartu vaksin Covid-19 (min. dosis pertama)
  2. Menunjukkan kepada petugas surat negatif tes PCR yang (maks 3x24 jam) atau surat negatif rapid antigen (maks. 1x24 jam) sebelum keberangkatan
  3. Penumpang KA (kereta api) untuk wilayah aglomerasi perkotaan dibebaskan dari persyaratan seperti pada poin 1 dan 2
  4. Untuk penumpang usia kurang dari 12 tahun dan yang tidak memungkinkan menerima vaksin karena kondisi kesehatan, dibebaskan dari syarat menunjukkan kartu vaksin
  5. Bagi penumpang yang tidak memungkinkan menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus, wajib menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa bersangkutan belum/tidak dapat menerima vaksin Covid-19

Mengenai syarat naik kereta api saat libur Nataru berupa menunjukkan kartu vaksin, tes negatif PCR atau antigen, syarat tersebut tidak diberlakukan bagi moda transportasi perintis di area perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), serta pelayaran terbatas berdasarkan kondisi masing-masing daerah.

Demikian informasi mengenai beberapa syarat naik kereta api saat libur Nataru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januri 2022. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bagaimana Aturan Terbaru Setelah PPKM Level 3 Batal?

Bagaimana Aturan Terbaru Setelah PPKM Level 3 Batal?

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 12:28 WIB

Jelang Nataru, Pemkot Jogja Upayakan Wisata Tetap Tumbuh Dengan Aturan Ketat

Jelang Nataru, Pemkot Jogja Upayakan Wisata Tetap Tumbuh Dengan Aturan Ketat

Bisnis | Rabu, 08 Desember 2021 | 10:38 WIB

PPKM Level 3 Batal Tapi Mobilitas Tetap Dibatasi

PPKM Level 3 Batal Tapi Mobilitas Tetap Dibatasi

Bali | Rabu, 08 Desember 2021 | 08:10 WIB

PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pembatasan Nataru

PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pembatasan Nataru

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 18:11 WIB

PPKM Level 3 Batal, Bisakah Picu Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19?

PPKM Level 3 Batal, Bisakah Picu Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19?

Health | Selasa, 07 Desember 2021 | 18:00 WIB

PPKM Level 3 Dibatalkan, Kemenkes Pastikan Pembatasan Mobilitas saat Nataru Tetap Ada

PPKM Level 3 Dibatalkan, Kemenkes Pastikan Pembatasan Mobilitas saat Nataru Tetap Ada

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 16:41 WIB

Terkini

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:00 WIB

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB