Ini Syarat Naik Kereta Api saat Libur Nataru Terlengkap

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 08 Desember 2021 | 12:41 WIB
Ini Syarat Naik Kereta Api saat Libur Nataru Terlengkap
Kereta api di staisun Surabaya, syarat naik kereta api saat libur Nataru [Foto: Antara]

Suara.com - Mendekati libur Nataru  atau libur Natal dan tahun baru, pemerintah mengeluarkan beberapa syarat bagi yang akan melakukan perjalanan darat menggunakan kereta api. Berikut syarat naik kereta api saat libur Nataru.

Guna meminimalisir kerumunan yang berpotensi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat libur Nasional, pemerintah pun menerapkan beberapa syarat naik kereta api saat libur Nataru.

Sebelumnya, pemerintan akan menerapkan aturan PPKM level 3 libur Nataru untuk seluruh wilayah Indonesia. Namun, aturan PPKM Level 3 batal diberlakukan. Meski demikian, pemerintah tetap akan memberlakukan pengetatan dengan menerapkan syarat naik kereta api saat libur Nataru.

Lantas, apa saja aturan dan syarat naik kereta api saat libur Nataru? Untuk lebih jelasnya, simak di bawah ini penjelasannya.

Syarat Naik Kereta Api Saat Libur Nataru

Sebagai informasi, syarat naik kereta api saat libur Nataru ini sejalan dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang berbunyi aturan naik kereta api akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Adapun bunyi aturan naik kereta api sebagai berikut.

  1. Menunjukan kepada petugas kartu vaksin Covid-19 (min. dosis pertama)
  2. Menunjukkan kepada petugas surat negatif tes PCR yang (maks 3x24 jam) atau surat negatif rapid antigen (maks. 1x24 jam) sebelum keberangkatan
  3. Penumpang KA (kereta api) untuk wilayah aglomerasi perkotaan dibebaskan dari persyaratan seperti pada poin 1 dan 2
  4. Untuk penumpang usia kurang dari 12 tahun dan yang tidak memungkinkan menerima vaksin karena kondisi kesehatan, dibebaskan dari syarat menunjukkan kartu vaksin
  5. Bagi penumpang yang tidak memungkinkan menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus, wajib menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa bersangkutan belum/tidak dapat menerima vaksin Covid-19

Mengenai syarat naik kereta api saat libur Nataru berupa menunjukkan kartu vaksin, tes negatif PCR atau antigen, syarat tersebut tidak diberlakukan bagi moda transportasi perintis di area perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), serta pelayaran terbatas berdasarkan kondisi masing-masing daerah.

Demikian informasi mengenai beberapa syarat naik kereta api saat libur Nataru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januri 2022. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bagaimana Aturan Terbaru Setelah PPKM Level 3 Batal?

Bagaimana Aturan Terbaru Setelah PPKM Level 3 Batal?

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 12:28 WIB

Jelang Nataru, Pemkot Jogja Upayakan Wisata Tetap Tumbuh Dengan Aturan Ketat

Jelang Nataru, Pemkot Jogja Upayakan Wisata Tetap Tumbuh Dengan Aturan Ketat

Bisnis | Rabu, 08 Desember 2021 | 10:38 WIB

PPKM Level 3 Batal Tapi Mobilitas Tetap Dibatasi

PPKM Level 3 Batal Tapi Mobilitas Tetap Dibatasi

Bali | Rabu, 08 Desember 2021 | 08:10 WIB

PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pembatasan Nataru

PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pembatasan Nataru

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 18:11 WIB

PPKM Level 3 Batal, Bisakah Picu Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19?

PPKM Level 3 Batal, Bisakah Picu Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19?

Health | Selasa, 07 Desember 2021 | 18:00 WIB

PPKM Level 3 Dibatalkan, Kemenkes Pastikan Pembatasan Mobilitas saat Nataru Tetap Ada

PPKM Level 3 Dibatalkan, Kemenkes Pastikan Pembatasan Mobilitas saat Nataru Tetap Ada

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 16:41 WIB

Terkini

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:22 WIB

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:10 WIB

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:07 WIB

Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi

Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:00 WIB

Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap

Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:55 WIB

Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta

Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:49 WIB

Warisan Orba dan Rawan Intervensi, Pakar Usul Peradilan Militer RI Adopsi Sistem Eropa

Warisan Orba dan Rawan Intervensi, Pakar Usul Peradilan Militer RI Adopsi Sistem Eropa

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:36 WIB

Manuver Gibran dan Prabowo ke NasDem Jadi Sorotan, Arah Politik 2029 Mulai Terbaca?

Manuver Gibran dan Prabowo ke NasDem Jadi Sorotan, Arah Politik 2029 Mulai Terbaca?

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:27 WIB

Selat Hormuz Jadi Contoh, Andi Widjajanto Ungkap Ancaman Perang Rantai Pasok

Selat Hormuz Jadi Contoh, Andi Widjajanto Ungkap Ancaman Perang Rantai Pasok

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:17 WIB

Gus Irfan Jamin War Tiket Haji Tak Bikin Antrean Hangus: Jemaah Jangan Takut

Gus Irfan Jamin War Tiket Haji Tak Bikin Antrean Hangus: Jemaah Jangan Takut

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:16 WIB