Bareskrim Polri Sita Uang Rp1,7 M Terkait Kasus Korupsi Eks Dirut PT JIP

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 08 Desember 2021 | 15:53 WIB
Bareskrim Polri Sita Uang Rp1,7 M Terkait Kasus Korupsi Eks Dirut PT JIP
Ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp1,7 miliar terkait kasus yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi. Uang tersebut disita setelah adanya laporan dari salah satu saksi di PT JIP.

"Hari ini salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kita, dimana kita akan menindaklanjuti dengan penyitaan uang sejumlah Rp 1.711.668.000," kata Dittipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).

Dalam perkara ini, kata Djoko, penyidik juga tengah fokus mendalami tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dia memastikan setiap aliran dana yang diduga hasil daripada kejahatan ini akan ditelusuri.

"Penanganan penyidikan tidak hanya untuk penanganan perkara korupsi saja tapi juha ada tindak pidana pencucian uangnya," katanya.

"Selain uang Rp 1,7 miliar ini juga ada beberapa sertifikat berkaitan dengan penyidikan TPPU. Itu juga merupakan upaya maksimal kita untuk pemulihan aset," imbuhnya.

Dirut PT JIP, Ario Pramadhi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP tahun 2017-2018.

"Tersangka atas nama Ario Pramadhi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Selain Ario, penyidik juga menetapkan VP Finance & IT PT JIP, Christman Desanto sebagai tersangka. PT JIP diketahui ialah anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.

"Perusahaan itu telah mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology)," jelas Rusdi.

baca juga

Pengungkapan kasus ini, kata Rusdi, merujuk atas adanya laporan dengan Nomor: LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021. Kekinian para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketika Game Free Fire Dijadikan Modus Kejahatan Seksual

Ketika Game Free Fire Dijadikan Modus Kejahatan Seksual

Lampung | Selasa, 30 November 2021 | 18:51 WIB

Kasus Korupsi, Bareskrim Tetapkan Eks Dirut JIP Ario Pramadhi jadi Tersangka

Kasus Korupsi, Bareskrim Tetapkan Eks Dirut JIP Ario Pramadhi jadi Tersangka

News | Senin, 29 November 2021 | 18:45 WIB

Tertangkap, 4 Pelaku Sindikat Aceh Hendak Diedarkan 224 Kilogram Ganja ke Jakarta

Tertangkap, 4 Pelaku Sindikat Aceh Hendak Diedarkan 224 Kilogram Ganja ke Jakarta

News | Jum'at, 26 November 2021 | 18:19 WIB

Tangkap 4 Tersangka, Bareskrim Polri Cari Lokasi Ladang Ganja Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Tangkap 4 Tersangka, Bareskrim Polri Cari Lokasi Ladang Ganja Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

News | Jum'at, 26 November 2021 | 18:15 WIB

Terkini

Angkat Sel Kulit Mati! Ini 5 Body Scrub Kelapa untuk Kulit Halus dan Lembap

Angkat Sel Kulit Mati! Ini 5 Body Scrub Kelapa untuk Kulit Halus dan Lembap

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Cara Menata Uang di Dompet Menurut Feng Shui agar Rezeki Lancar

Cara Menata Uang di Dompet Menurut Feng Shui agar Rezeki Lancar

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Kebakaran Gambut Jambi dan Perang Data: Citra Satelit vs Angka Resmi

Kebakaran Gambut Jambi dan Perang Data: Citra Satelit vs Angka Resmi

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Apakah Jika Baterai Laptop Sudah Penuh Charger Harus Dicabut? Ini Penjelasannya

Apakah Jika Baterai Laptop Sudah Penuh Charger Harus Dicabut? Ini Penjelasannya

Tekno | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:42 WIB

Mendengar 'Sambutlah' Denada: Saat Tren TikTok Bikin Lagu 90-an Candu Lagi

Mendengar 'Sambutlah' Denada: Saat Tren TikTok Bikin Lagu 90-an Candu Lagi

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Bahas Gugatan Ijazah Gibran di MK, Anwar Usman: Itu Sepenuhnya Ranah MK!

Bahas Gugatan Ijazah Gibran di MK, Anwar Usman: Itu Sepenuhnya Ranah MK!

Video | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:24 WIB

Esensi Jeda: Bukan Hadiah setelah Lelah, tapi Bagian dari Menjalani Hidup

Esensi Jeda: Bukan Hadiah setelah Lelah, tapi Bagian dari Menjalani Hidup

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Phuwin Tangsakyuen Sukses Gelar Fancon Perdana di Indonesia, Bikin Fans Ikut Sing Along

Phuwin Tangsakyuen Sukses Gelar Fancon Perdana di Indonesia, Bikin Fans Ikut Sing Along

Entertainment | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:14 WIB

Anak Usaha GGRM Resmi Kelola Bandara Dhoho, Skema KSO Angkasa Pura Berakhir

Anak Usaha GGRM Resmi Kelola Bandara Dhoho, Skema KSO Angkasa Pura Berakhir

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:09 WIB

Mengapa Keadilan Gender Sering Kali Kandas di Dapur Rumah Tangga

Mengapa Keadilan Gender Sering Kali Kandas di Dapur Rumah Tangga

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:00 WIB

×