Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sangat marah dengan kasus bejat yang dilakukan oleh oknum guru di lingkungan pesantren di Kota Bandung. Gubernur Jabar meminta Kapolda agar segera mengusut kasus ini dan pelaku dihukum seberat-beratnya.
Sementara itu, para korban telah dipastikan akan mendapatkan pendampingan dan penyembuhan trauma dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat.
6. Hukuman untuk Pelaku
Oknum guru pemerkosa santriwati pesantren di Bandung ini terancam pidana Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun. Jaksa Agus Mudjoko menyampaikan bahwa pada Pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun.
Namun perlu digarisbawahi bahwa ada pemberatan pelaku sebagai tenaga pendidik, sehingga ancaman hukuman 20 tahun. Hingga saat ini, Jaksa masih mengkaji apakah akan diberikan hukuman kebiri kepada pelaku atau tidak.
Itulah beberapa fakta kasus guru pemerkosa santriwati pesantren di Bandung yang kabarnya membuat heboh dan marah masyarakat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama