Kegiatan ini akan dilakukan pemeliharaan secara intensif sampai dengan tahun ke-3 dan pendampingan kepada masyarakat. Selanjutnya, kegiatan pemulihan melalui rehabilitasi hutan dan lahan ini, akan dikembangkan pada skala lebih luas di wilayah bekas tambang terlantar di Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan penanaman pada lokasi bekas tambang terlantar merupakan salah satu upaya pemulihan lingkungan yang diharapkan dapat mengurangi dan mencegah terjadinya bencana yang akan datang.
Dukungan dan partisipasi aktif dari semua pihak terkait, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, BUMN, Swasta dan masyarakat sangat diperlukan untuk keberhasilan tujuan pemulihan lingkungan serta menjaga keberlanjutan daya dukung ekosistem dan sumber daya alam terhadap keberlangsungan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.