Suara.com - Suciwati, istri aktivis HAM Munir Said Thalib mendatangi gedung Kejaksaan Agung RI dan bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum disingkat (Jampidum) Fadil Zumhana, Kamis (9/12).
Didampingi Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), Suciwati menanyakan soal proses perkembangan kasus pembunuhan terhadap suaminya.
Suciwati dan KASUM tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB tadi. Kurang lebih satu jam, mereka terlihat keluar dari gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI pada pukul 14.55 WIB.
Teo Reffelsen selaku perwakilan KASUM mengatakan, maksud pertemuan dengan Jampidum adalah menanyakan apakah sudah ada perkembangan dari kasus pembunuhan yang terjadi pada 2004 silam. Selain itu, Suciwati dan KASUM turut membawa bukti-bukti baru yang didapatkan di luar persidangan.
"Dan kami juga membawa beberapa bukti, berkas-berkas baru yang kami dapat di luar persidangan, kami temukan fakta baru," kata Teo di lokasi.
Pada kesempatan yang sama, Suciwati menyebut dirinya membawa sejumlah hal dalam persamuhan tersebut. Misalnya, putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 2012 lalu.
Saat itu, KASUM mengajukan gugatan atas putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait surat pengangkatan Pollycarpus Budihari Priyanto -- mantan terpidana pembunuhan Munir -- oleh Badan Intelejen Negara (BIN).
Selanjutnya mengenai surat tugas Muchdi PR -- mantan Deputi V BIN. Disebutkan Suciwati, Muchdi mengaku ditugaskan BIN ke Kuala Lumpur, Malaysia.
"Itu sudah dijawab dan sudah ada putusan dari KIP bahwa, satu, memang menurut pengakuan dari BIN bahwa, satu mereka tidak memiki surat pengangkatan Pollycarpus. Kedua, mereka juga tidak pernah memberikan surat tugas atau tugas kepada Muchdi PR," jelas Suciwati.
Baca Juga: Jaksa Diberi Kewenangan Penyadapan, Ini Pesan Jaksa Agung
Suciwati berpandangan, hal yang disampaikan tersebut diharapkan bisa dipakai oleh Kejaksaan Agung RI untuk menjadi novum alias bukti baru.