Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru Menurut Imendagri Terbaru

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 10 Desember 2021 | 14:30 WIB
Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru Menurut Imendagri Terbaru
Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru Menurut Imendagri Terbaru - Perayaan Tahun Baru. (Suara.com)

Suara.com - Aturan terbaru tentang aktifitas dan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri. Lalu apa saja kegiatan yang dilarang saat libur nataru?

Perlu diketahui, aturan terbaru ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Didalamnya, ada sejumlah tempat dan kegiatan yang dilarang saat libur nataru.

1. Pawai dan Arak-arakan

Masyarakat dilarang menyelenggarakan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Aturan itu terdapat dalam poin ketiga khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall, yang berbunyi:

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan".

2. Event Perayaan Natal dan Tahun Baru

Pada poin berikutnya, Menteri Dalam Negeri meminta pusat perbelanjaan untuk meniadakan meniadakan event perayaan Nataru, kecuali pameran UMKM.

3. Perayaan Nataru di Tempat Wisata

Kegiatan yang dilarang saat libur nataru berikutnya adalah perayaan natal dan tahun baru di tempat wisata. Pengelola tempat wisata juga diminta untuk tidak menggelar pesta perayaan dengan kerumunan baik di tempat terbuka maupun tertutup.

Pemerintah juga meminta kota destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.

4. Semua Alun-alun Ditutup

Instruksi yang ditandatangani Tito Karnavian pada 9 Desember 2021 ini juga meminta pemerintah daerah untuk menutup alun-laun. Penutupan semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Selain kegiatan yang disebutkan di atas, pemerintah juga bakal membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal
24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 yang berkaitan dengan pementasan seni budaya, event olahraga dan acara yang bukan perayaan natal dan tahun baru yang menimbulkan kerumunan.

Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 pemerintah daerah baik gubernur, bupati dan wali kota diminta melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lain. Seperti, tokoh agama, pengelola tempat wisata, manajemen pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik dan fasilitas umum dan hiburan juga wajib dilakukan. Itulah beberapa kegiatan yang dilarang saat libur nataru berdasarkan Inmendagri terbaru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Tercantum dalam Inmendagri 66/2021, Aturan Larangan Cuti Masih Tetap Berlaku

Tak Tercantum dalam Inmendagri 66/2021, Aturan Larangan Cuti Masih Tetap Berlaku

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 11:11 WIB

Daftar Hari Besar Desember 2021 di Lingkup Nasional dan Internasional

Daftar Hari Besar Desember 2021 di Lingkup Nasional dan Internasional

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 09:51 WIB

Yuk Liburan, Selama Natal dan Tahun Baru 2022 Tak Ada Penyekatan

Yuk Liburan, Selama Natal dan Tahun Baru 2022 Tak Ada Penyekatan

Bisnis | Jum'at, 10 Desember 2021 | 08:02 WIB

Terkini

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB