Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru Menurut Imendagri Terbaru

Rifan Aditya

Jum'at, 10 Desember 2021 | 14:30 WIB
Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru Menurut Imendagri Terbaru
Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru Menurut Imendagri Terbaru - Perayaan Tahun Baru. (Suara.com)

Suara.com - Aturan terbaru tentang aktifitas dan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri. Lalu apa saja kegiatan yang dilarang saat libur nataru?

Perlu diketahui, aturan terbaru ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Didalamnya, ada sejumlah tempat dan kegiatan yang dilarang saat libur nataru.

1. Pawai dan Arak-arakan

Masyarakat dilarang menyelenggarakan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Aturan itu terdapat dalam poin ketiga khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall, yang berbunyi:

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan".

2. Event Perayaan Natal dan Tahun Baru

Pada poin berikutnya, Menteri Dalam Negeri meminta pusat perbelanjaan untuk meniadakan meniadakan event perayaan Nataru, kecuali pameran UMKM.

3. Perayaan Nataru di Tempat Wisata

Kegiatan yang dilarang saat libur nataru berikutnya adalah perayaan natal dan tahun baru di tempat wisata. Pengelola tempat wisata juga diminta untuk tidak menggelar pesta perayaan dengan kerumunan baik di tempat terbuka maupun tertutup.

baca juga

Pemerintah juga meminta kota destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.

4. Semua Alun-alun Ditutup

Instruksi yang ditandatangani Tito Karnavian pada 9 Desember 2021 ini juga meminta pemerintah daerah untuk menutup alun-laun. Penutupan semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Selain kegiatan yang disebutkan di atas, pemerintah juga bakal membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal
24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 yang berkaitan dengan pementasan seni budaya, event olahraga dan acara yang bukan perayaan natal dan tahun baru yang menimbulkan kerumunan.

Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 pemerintah daerah baik gubernur, bupati dan wali kota diminta melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lain. Seperti, tokoh agama, pengelola tempat wisata, manajemen pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik dan fasilitas umum dan hiburan juga wajib dilakukan. Itulah beberapa kegiatan yang dilarang saat libur nataru berdasarkan Inmendagri terbaru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Tercantum dalam Inmendagri 66/2021, Aturan Larangan Cuti Masih Tetap Berlaku

Tak Tercantum dalam Inmendagri 66/2021, Aturan Larangan Cuti Masih Tetap Berlaku

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 11:11 WIB

Daftar Hari Besar Desember 2021 di Lingkup Nasional dan Internasional

Daftar Hari Besar Desember 2021 di Lingkup Nasional dan Internasional

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 09:51 WIB

Yuk Liburan, Selama Natal dan Tahun Baru 2022 Tak Ada Penyekatan

Yuk Liburan, Selama Natal dan Tahun Baru 2022 Tak Ada Penyekatan

Bisnis | Jum'at, 10 Desember 2021 | 08:02 WIB

Terkini

Tren Belanja Berubah, Konsumen Lebih Pilih Produk Bernilai dan Ramah Lingkungan

Tren Belanja Berubah, Konsumen Lebih Pilih Produk Bernilai dan Ramah Lingkungan

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:50 WIB

Bakal Ada Reshuffle Kabinet Agustus 2026? Mensesneg Beri Bocoran soal Pengisian Kursi Kosong

Bakal Ada Reshuffle Kabinet Agustus 2026? Mensesneg Beri Bocoran soal Pengisian Kursi Kosong

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:50 WIB

Rencana Pesta Buyar! Polres Jombang Sapu Bersih Sabu dan Miras Ilegal

Rencana Pesta Buyar! Polres Jombang Sapu Bersih Sabu dan Miras Ilegal

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:49 WIB

Harta Sekda Palembang Disorot Usai Didemo ke KPK, Begini Isi LHKPN Terbarunya

Harta Sekda Palembang Disorot Usai Didemo ke KPK, Begini Isi LHKPN Terbarunya

Sumsel | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:47 WIB

Menembus Kepulauan Talaud, Mantri BRI Jadi Penggerak Pertumbuhan UMKM hingga Pelosok

Menembus Kepulauan Talaud, Mantri BRI Jadi Penggerak Pertumbuhan UMKM hingga Pelosok

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:47 WIB

Istana Respons Putusan MK Soal Larangan MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan

Istana Respons Putusan MK Soal Larangan MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:45 WIB

Target Indonesia Bebas Sampah 2027, Prabowo Perintahkan ASN dan BUMN Kerja Bakti Tiap Hari

Target Indonesia Bebas Sampah 2027, Prabowo Perintahkan ASN dan BUMN Kerja Bakti Tiap Hari

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:38 WIB

Ulasan Novel Testimony of N: Ketika Kebohongan Menjadi Bentuk Perlindungan

Ulasan Novel Testimony of N: Ketika Kebohongan Menjadi Bentuk Perlindungan

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:35 WIB

Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027

Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:33 WIB

Bocah SD Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kini Jalani Operasi, Polisi Selidiki Kasusnya

Bocah SD Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kini Jalani Operasi, Polisi Selidiki Kasusnya

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:33 WIB

×