LBH Apik Jakarta Terima Laporan Perempuan Diperkosa dan Disiksa Oknum Anggota TNI

Jum'at, 10 Desember 2021 | 21:06 WIB
LBH Apik Jakarta Terima Laporan Perempuan Diperkosa dan Disiksa Oknum Anggota TNI
Ilustrasi pemerkosaan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"LBH Apik Jakarta merujuk Galaksi ke psikolog, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, serta meminta dukungan dari lembaga-lembaga jaringan dan pemerintah," jelasnya.

Terkait proses hukumnya, Pengadilan Militer memutuskan untuk menghukum pelaku dengan hukuman 13 bulan penjara. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Militer memvonis pelaku 11 bulan penjara dan pemecatan tidak hormat.

"Saat ini proses kasus Galaksi berada pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI