LBH Jakarta Buka Pos Dukungan Terhadap Gugatan Warga Negara Soal Pinjaman Online

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Sabtu, 11 Desember 2021 | 20:51 WIB
LBH Jakarta Buka Pos Dukungan Terhadap Gugatan Warga Negara Soal Pinjaman Online
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meluncurkan pos dukungan publik terhadap gugatan pinjaman online pada Sabtu (11/10). (Suara.com/Yosea Arga)

Jeanny mengatakan, gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum atas kegagalan negara mengendalikan penyelenggaraan pinjaman online di Tanah Air.

Adapun pihak tergugat di antaranya, Presiden Jokowi dan wakilnya, Maruf Amin, Menkominfo Johnny G. Plate, Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua OJK Wimboh Santoso.

Jeanny menjelaskan, Jokowi-Maruf masuk menjadi pihak tergugat karena tanggung jawabnya sebagai pemerintah dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan negara. Dalam konteks ini, Jokowi-Maruf sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Kemudian, Menkominfo Johnny G. Plate turut menjadi tergugat lantaran bertanggung jawab atas mekanisme pendaftaran aplikasi pinjaman online. Sementara Puan selaku Ketua DPR RI lantaran punya tanggung jawab dalam hal pengawasan terhadap kinerja OJK, Presiden dan Menteri serta Wakil Presiden.

Sidang Ditunda

Sidang perdana gugatan warga negara terkait pinjaman online itu berlangsung pada Rabu (8/12). Namun sidang gugatan tersebut terpaksa ditunda karena pihak tergugat tidak melengkapi syarat formil persidangan.

Awalnya sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri dengan meminta data-data baik dari pihak penggugat dan tergugat. Dari pihak penggugat datang diwakili oleh kuasa hukum dari LBH Jakarta.

Sementara pihak tergugat hadir sebagai perwakilan dari Presiden dan Wakil Presiden, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan perwakilan OJK. Sementara perwakilan DPR RI yang juga sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa pemberitahuan.

Namun dalam persidangan ini para perwakilan pihak tergugat yang hadir ternyata tidak dilengkapi dengan surat kuasa khusus. Hal itu dianggap tidak memenuhi syarat formil dalam persidangan.

Pihak penggugat diwakili Kuasa Hukum Jeanny menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim atas hal tersebut.

"Kami keberatan ya mulia, tentu saja ini tidak memenuhi syarat formil persidangan dimana syarat formil persidangan mensyaratkan surat kuasa khusus untuk memberikan kuasa bagi para pihak yang hadir dimuka persidangan," kata Jeanny dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).

Merespons hal tersebut kemudian majelis hakim meminta para perwakilan tergugat untuk melengkapi surat kuasa. Akhirnya pun hakim memberikan opsi untuk sidang ditunda selama tiga pekan.

"Untuk melengkapi surat kuasa pihak tergugat ini kita beri waktu 3 minggu gimana? Sidang kita tunda," kata majelis hakim Saifudin.

Pihak penggugat kemudian keberatan kembali dengan menyatakan waktu yang diberikan terlalu lama. Hakim menyatakan pihak penggugat juga masih kurang melengkapi data-datanya yakni KTP asli para penggugat belum diserahkan.

Akhirnya majelis hakim tetap memutuskan sidang ditunda. Hakim meminta pihak penggugat dan tergugat masing-masing melengkapi data yang diminta. Sidang pun akan dilanjutkan pada Rabu 22 Desember 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LBH Jakarta Keluarkan Kertas Posisi Soal Kelemahan RUU Penanggulangan Bencana

LBH Jakarta Keluarkan Kertas Posisi Soal Kelemahan RUU Penanggulangan Bencana

News | Sabtu, 11 Desember 2021 | 16:34 WIB

AFPI Keluarkan Stempel Khusus Bedakan Pinjol Resmi dan Ilegal

AFPI Keluarkan Stempel Khusus Bedakan Pinjol Resmi dan Ilegal

Sumsel | Sabtu, 11 Desember 2021 | 10:36 WIB

Jangan Kendor! OJK Minta AFPI Gencarkan Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal

Jangan Kendor! OJK Minta AFPI Gencarkan Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal

Kalbar | Jum'at, 10 Desember 2021 | 23:39 WIB

Teman Kabur Usai Pinjam Data Diri untuk Pinjol, Tinggalkan Tagihan Rp 30 Juta

Teman Kabur Usai Pinjam Data Diri untuk Pinjol, Tinggalkan Tagihan Rp 30 Juta

Hits | Kamis, 09 Desember 2021 | 16:05 WIB

Terkini

Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam

Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:23 WIB

Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia

Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:10 WIB

Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?

Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:03 WIB

Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya

Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:52 WIB

Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah

Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:45 WIB

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:39 WIB

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:39 WIB

Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas

Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:29 WIB

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:23 WIB

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:03 WIB