Aturan Cuti Pegawai Swasta Selama Nataru 2022, Pekerja Boleh Ambil Libur

Senin, 13 Desember 2021 | 20:05 WIB
Aturan Cuti Pegawai Swasta Selama Nataru 2022, Pekerja Boleh Ambil Libur
Ilustrasi aturan cuti pegawai swasta selama Nataru (Pixabay/Free-Photos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketiga, dan paling penting, harus tetap melaksanakan protokol 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas secara menyeluruh.

Syarat ini diberikan juga dalam rangka mengurangi risiko terjadinya lonjakan kasus yang biasa muncul pasca libur panjang di berbagai daerah. Namun diharapkan hal ini tidak terjadi mengingat tingkat vaksinasi juga terus naik di seluruh Indonesia.

Demikian tadi sedikit ulasan mengenai aturan cuti pegawai swasta selama Nataru. Semoga bisa menjadi informasi yang berguna untuk semua orang. Ingat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, dan pastikan semua dispilin dalam penerapannya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI