Dissenting Opinion Divonis RJ Lino, Ketua Majelis Hakim Sebut Tak Ada Niat Jahat

Selasa, 14 Desember 2021 | 22:13 WIB
Dissenting Opinion Divonis RJ Lino, Ketua Majelis Hakim Sebut Tak Ada Niat Jahat
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino menjawab pertanyaan hakim saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibat perbuatan R.J. Lino, tidak diperolehnya produk twin lift QCC dengan harga wajar sebesar 13.579.088,71 dolar AS yang berasal dari nilai harga pokok produksi sebesar 10.000.262,85 dolar AS, margin keuntungan wajar sebesar 2.553.418,86 dolar AS, biaya lain-lain sebesar 1.025.407 dolar AS.

Dalam perkara ini, RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara senilai 1.997.740,23 dolar AS karena melakukan intervensi dalam pengadaan 3 unit QCC.

Atas perbuatannya, RJ Lino dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI