Kasus Penganiayaan Kucing, Pakar Sebut Restorative Justice Tak Hilangkan Kesalahan Pidana

Iwan Supriyatna | Suara.com

Rabu, 15 Desember 2021 | 07:16 WIB
Kasus Penganiayaan Kucing, Pakar Sebut Restorative Justice Tak Hilangkan Kesalahan Pidana
Ilustrasi Kucing/TeamK/Pixabay

Suara.com - Jaksa Penuntunt Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara terhadap terdakwa Hasudungan Rumapea alias Oskar (62) terkait dugaan pemukulan kucing menggunakan gagang sapu hingga mati.

Namun, kuasa hukum terdakwa, Bina Impola merasa keberatan karena antara pemilik kucing dengan kliennya sudah berdamai. Bina berkata bahwa JPU tidak mengindahkan Peraturan Jaksa Agung (Perjag) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.

Menanggapi permasalahan tersebut, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan bahwa restorative justice tak menghilangkan kesalahan pidana yang telah diperbuatnya.

"Ya, restorative justice (RJ) menurut saya tidak menghilangkan kesalahan atas perbuatan pidana seseorang, hanya saja sudah diselesaikan kerugian yang timbul," kata Fickar ditulis Rabu (15/12/2021).

Menurutnya hukuman pidana atas kesalahan tetap ada, hanya saja pemberatan dengan kerugian sudah hilang. Jadi, jika pihak yang dirugikan sudah memaafkan dan sudah diselesaikan kerugian yang timbul maka akan mengurangi masa hukumannya.

"Persoalannya adalah kucing sebagai binatang atau hewan yang seharusnya bisa dilakukan pembinaan dengan cara manusiawi, bukan dianiaya," ucapnya menambahkan.

Jadi, menurut Fickar restorative justice dalam kasus tersebut untuk perbuatannya ke depan, yaitu sebagai pembelajaran agar tak melakukan penyiksaan terhadap hewan.

"Tetapi tidak berpengaruh pada perbuatan pidana yang dilakukan, karena tidak mengembalikan penderitaan sang kucing," kata Fickar.

Sementara pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa restorative justice di Kejaksaan Agung dilakukan sebelum pelimpahan perkara ke persidangan.

"Sebenarnya aturan restorative justice di kejaksaan, yakni Perjag Nomor 15 Tahun 2020 adalah sebelum pelimpahan perkara di persidangan," ujar Akbar.

Selain itu, menurutnya kasus tersebut juga telah dianggap memenuhi rumusan delik oleh penuntut umum.

"Maka solusinya hanya menunggu pembuktian di persidangan dan keputusan hakim dalam kasus tersebut," ucap Akbar.

Diketahui, terungkapnya kasus ini bermula dari beredarnya rekaman CCTV yang menangkap detik-detik pelaku memukul seekor kucing, 5 Februari 2020.

Melalui video yang viral di media sosial itu, awalnya pelaku datang menghampiri kucing yang tengah berada di pinggir jalan lingkungan perumahan. Pelaku lantas mengambil gagang sapu dan memukulnya sekali.

Pemilik kucing pun melihat rekaman CCTV lalu menyebarkan video pemukulan kucing itu pada 13 Februari 2020. Begitu viral, Animal Defenders Indonesia (ADI) merespons dengan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Ketua ADI Doni Hendaru Tona mengatakan kucing tersebut tewas akibat dipukul di bagian kepala.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Resep Makanan Kucing Anggora, Buatan Sendiri Bisa Jadi Lebih Murah

5 Resep Makanan Kucing Anggora, Buatan Sendiri Bisa Jadi Lebih Murah

Lifestyle | Selasa, 14 Desember 2021 | 13:39 WIB

Damkar Selamatkan Kucing Terjepit di Jendela, Fotonya Bikin Tak Habis Pikir

Damkar Selamatkan Kucing Terjepit di Jendela, Fotonya Bikin Tak Habis Pikir

News | Selasa, 14 Desember 2021 | 15:14 WIB

Bocah SD di Jember Laporkan Temannya ke Polisi, Mengaku Dianiaya

Bocah SD di Jember Laporkan Temannya ke Polisi, Mengaku Dianiaya

Jatim | Senin, 13 Desember 2021 | 19:06 WIB

Terkini

Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus, Tim Advokasi: Ini Serangan Sistemati

Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus, Tim Advokasi: Ini Serangan Sistemati

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:27 WIB

Program MBG Libur Saat Lebaran, BGN Klaim Hemat Anggaran Rp5 Triliun

Program MBG Libur Saat Lebaran, BGN Klaim Hemat Anggaran Rp5 Triliun

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:24 WIB

Megawati Gelar Open House Lebaran di Kantor PDIP, Beda dari Tahun Sebelumnya! Ada Apa?

Megawati Gelar Open House Lebaran di Kantor PDIP, Beda dari Tahun Sebelumnya! Ada Apa?

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:22 WIB

Keamanan Freeport Bobol: Ke Mana Larinya Anggaran Pengamanan Rp1 Triliun?

Keamanan Freeport Bobol: Ke Mana Larinya Anggaran Pengamanan Rp1 Triliun?

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:21 WIB

Menaker Temukan Sopir Bus Hanya Tidur 2 Jam Jelang Mudik, Langsung Dicegah Berangkat

Menaker Temukan Sopir Bus Hanya Tidur 2 Jam Jelang Mudik, Langsung Dicegah Berangkat

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:19 WIB

Meriah dan Penuh Makna, Perayaan 12 Tahun Suara.com Hadirkan Semangat Kebersamaan di Yogyakarta

Meriah dan Penuh Makna, Perayaan 12 Tahun Suara.com Hadirkan Semangat Kebersamaan di Yogyakarta

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:15 WIB

Serangan AS ke Pulau Kharg, Upaya Trump Matikan Pasokan Minyak Iran

Serangan AS ke Pulau Kharg, Upaya Trump Matikan Pasokan Minyak Iran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:15 WIB

BGN Minta Jaksa Duduki Jabatan Inspektorat untuk Awasi Program Makan Bergizi Gratis

BGN Minta Jaksa Duduki Jabatan Inspektorat untuk Awasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:15 WIB

Dana MBG Mengalir ke Daerah, BGN Libatkan Intel Kejaksaan Perkuat Pengawasan

Dana MBG Mengalir ke Daerah, BGN Libatkan Intel Kejaksaan Perkuat Pengawasan

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:04 WIB

Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa

Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:02 WIB