- Anggota DPR Abdullah mendesak Polri dan Kejaksaan Agung menginvestigasi kasus pembunuhan keluarga di Indramayu yang diduga penuh kejanggalan.
- Terdakwa Ririn Rifanto mengaku dipaksa mengakui perbuatan melalui penyiksaan oleh oknum petugas hingga mengalami patah tulang kaki.
- Abdullah menyoroti lemahnya bukti persidangan dan mendesak penindakan tegas atas dugaan pelanggaran hukum serta pelanggaran hak asasi manusia.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, meminta perhatian serius dari pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, yang menjerat Ririn Rifanto sebagai terdakwa.
Desakan ini muncul setelah terjadi insiden dramatis di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (29/4/2026).
Seusai sidang lanjutan, Ririn Rifanto berteriak di hadapan awak media, menegaskan bahwa dirinya bukanlah pelaku pembunuhan terhadap Budi Awaludin dan keluarganya yang terjadi pada akhir Agustus 2025 silam.
Dalam pengakuannya yang mengejutkan, Ririn mengklaim menjadi korban penyiksaan selama proses pemeriksaan oleh oknum petugas.
Ia menyebut kekerasan tersebut mengakibatkan kakinya patah dan ia dipaksa untuk mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah ia lakukan.
Menanggapi hal itu, Abdullah menilai adanya indikasi kejanggalan yang sangat kuat dalam proses hukum tersebut.
Ia meminta Mabes Polri dan Kejaksaan Agung tidak tinggal diam dan segera melakukan investigasi menyeluruh.
“Kasus ini harus mendapat perhatian serius. Jangan sampai ada praktik penyiksaan terhadap tersangka atau terdakwa untuk memaksakan pengakuan, padahal yang bersangkutan bukan pelaku sebenarnya,” ujar Abdullah kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).
Selain dugaan penyiksaan, Abdullah juga menyoroti lemahnya bukti dalam persidangan.
Ia menyayangkan tidak dihadirkannya saksi mata yang melihat langsung peristiwa pembunuhan tersebut, yang menurutnya semakin menambah daftar keraguan atas validitas perkara ini.
Abdullah menekankan bahwa proses hukum di Indonesia harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia (HAM).
Segala bentuk penyimpangan dalam penyidikan maupun penuntutan tidak boleh ditoleransi.
"Mabes Polri dan Kejaksaan Agung harus turun tangan. Jika ditemukan pelanggaran, baik oleh penyidik maupun jaksa, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.