Array

Hakim Dissenting Opinion, KPK Apresiasi Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino

Rabu, 15 Desember 2021 | 12:05 WIB
Hakim Dissenting Opinion, KPK Apresiasi Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan 4 tahun penjara oleh majelis hakim terhadap terdakwa Richard Joost Lino atau RJ Lino eks Direktur Utama Pelindo II.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah telah menuntaskan perkara korupsi pengadaan unit QCC di Pelindo II tahun 2010 yang kasusnya hampir pergantian tiga pimpinan KPK tersebut.

"Putusan ini menuntaskan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK yang telah memakan waktu hingga lintas 3 periode kepemimpinan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).

Ali memang tak memungkiri bahwa KPK lama dalam mneyelesaikan perkara kasus ini karena memang memiliki kendala dalam perhitungan kerugian negara.

"Karena kendala penghitungan kerugian keuangan negaranya," ucap Ali.

Apalagi, lembaganya tentu juga mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan
penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

"Di mana dalam putusannya, majelis kemudian menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga US$1,99 juta atau sekitar Rp 28 miliar," katanya.

Menurut Ali, ini menjadi langkah maju bagi pemberantasan korupsi bahwa KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara dengan tetap berkoordinasi bersama BPK dan BPKP yang memiliki kewenangan.

Ali memastikan putusan majelis hakim telah menjunjung tinggi azas-azas penegakkan hukum tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime, yang tidak hanya untuk memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku.

Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

"Namun juga mengedepankan optimalisasi asset recovery yang akan menjadi penerimaan keuangan bagi negara," imbuhnya.

Diketahui, dalam putusan vonis terdakwa RJ Lino sempat diwarnai disetting opinion atau perbedaan pendapat antara Ketua Majelis Hakim dengan dua hakim anggota.

Dalam menimbang putusannya, Ketua Majelis Hakim Rosmina menyebut terdakwa RJ Lino tidak ditemukan niat jahat dalam pengadaan unit QCC di Pelindo II tahun 2010.

"Menimbang bahwa sebagaimana pertimbangan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya niat jahat dalam pengadaan atau memilih 3 unit QCC twinlift kapasitas 61 ton untuk pelabuhan panjang, palembang dan pontianak," kata Ketua Hakim Rosmina dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).

"Maka adalah beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum," sambungnya.

Pertimbangan ketua majelis hakim Rosmina berbeda dengan dua hakim anggota. Sehingga tetap menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa RJ Lino.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI