Hakim Dissenting Opinion, KPK Apresiasi Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 15 Desember 2021 | 12:05 WIB
Hakim Dissenting Opinion, KPK Apresiasi Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan 4 tahun penjara oleh majelis hakim terhadap terdakwa Richard Joost Lino atau RJ Lino eks Direktur Utama Pelindo II.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah telah menuntaskan perkara korupsi pengadaan unit QCC di Pelindo II tahun 2010 yang kasusnya hampir pergantian tiga pimpinan KPK tersebut.

"Putusan ini menuntaskan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK yang telah memakan waktu hingga lintas 3 periode kepemimpinan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).

Ali memang tak memungkiri bahwa KPK lama dalam mneyelesaikan perkara kasus ini karena memang memiliki kendala dalam perhitungan kerugian negara.

"Karena kendala penghitungan kerugian keuangan negaranya," ucap Ali.

Apalagi, lembaganya tentu juga mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan
penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

"Di mana dalam putusannya, majelis kemudian menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga US$1,99 juta atau sekitar Rp 28 miliar," katanya.

Menurut Ali, ini menjadi langkah maju bagi pemberantasan korupsi bahwa KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara dengan tetap berkoordinasi bersama BPK dan BPKP yang memiliki kewenangan.

Ali memastikan putusan majelis hakim telah menjunjung tinggi azas-azas penegakkan hukum tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime, yang tidak hanya untuk memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku.

"Namun juga mengedepankan optimalisasi asset recovery yang akan menjadi penerimaan keuangan bagi negara," imbuhnya.

Diketahui, dalam putusan vonis terdakwa RJ Lino sempat diwarnai disetting opinion atau perbedaan pendapat antara Ketua Majelis Hakim dengan dua hakim anggota.

Dalam menimbang putusannya, Ketua Majelis Hakim Rosmina menyebut terdakwa RJ Lino tidak ditemukan niat jahat dalam pengadaan unit QCC di Pelindo II tahun 2010.

"Menimbang bahwa sebagaimana pertimbangan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya niat jahat dalam pengadaan atau memilih 3 unit QCC twinlift kapasitas 61 ton untuk pelabuhan panjang, palembang dan pontianak," kata Ketua Hakim Rosmina dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).

"Maka adalah beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum," sambungnya.

Pertimbangan ketua majelis hakim Rosmina berbeda dengan dua hakim anggota. Sehingga tetap menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa RJ Lino.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Sumsel | Rabu, 15 Desember 2021 | 11:33 WIB

Ganjar Pranowo Dapat Keris Buto Ijo Luk 9, Warganet: Jangan Lupa Lapor KPK Loh Pak

Ganjar Pranowo Dapat Keris Buto Ijo Luk 9, Warganet: Jangan Lupa Lapor KPK Loh Pak

Kaltim | Rabu, 15 Desember 2021 | 10:36 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pabrik Gula Djatiroto

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pabrik Gula Djatiroto

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 10:06 WIB

KPK Segera Adili Penyuap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

KPK Segera Adili Penyuap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 08:42 WIB

RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara

RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara

Foto | Rabu, 15 Desember 2021 | 07:41 WIB

Ajukan Kasasi, KPK Minta Aset Eks Panitera 'Tajir' Rohadi Dirampas

Ajukan Kasasi, KPK Minta Aset Eks Panitera 'Tajir' Rohadi Dirampas

News | Selasa, 14 Desember 2021 | 22:23 WIB

Dissenting Opinion Divonis RJ Lino, Ketua Majelis Hakim Sebut Tak Ada Niat Jahat

Dissenting Opinion Divonis RJ Lino, Ketua Majelis Hakim Sebut Tak Ada Niat Jahat

News | Selasa, 14 Desember 2021 | 22:13 WIB

Terkini

Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih

Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih

News | Minggu, 05 April 2026 | 12:48 WIB

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

News | Minggu, 05 April 2026 | 12:08 WIB

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:25 WIB

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:18 WIB

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:09 WIB

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:02 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:27 WIB

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:15 WIB

Pemakaman Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon Digelar Pagi Ini di TMP Giripeni

Pemakaman Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon Digelar Pagi Ini di TMP Giripeni

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:09 WIB

Kondisi Makin Tak Aman, Panglima Instruksikan Prajurit TNI di Lebanon Masuk Bunker

Kondisi Makin Tak Aman, Panglima Instruksikan Prajurit TNI di Lebanon Masuk Bunker

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:05 WIB