Suara.com - Sidang pembacaan putusan eks Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino sempat diwarnai disetting opinion atau perbedaan pendapat antara ketua majelis hakim Rosmina dengan anggota hakim 1 Teguh Santoso dan hakim anggota II Agus Salim. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).
Dalam menimbang putusannya, Ketua Majelis Hakim Rosmina menyebut terdakwa RJ Lino tidak ditemukan niat jahat dalam pengadaan unit QCC di Pelindo II tahun 2010.
"Menimbang bahwa sebagaimana pertimbangan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya niat jahat dalam pengadaan atau memilih 3 unit QCC twinlift kapasitas 61 ton untuk pelabuhan panjang, palembang dan pontianak," kata Ketua Hakim Rosmina dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).
Rosmina memiliki alasan bahwa terdakwa RJ Lino dapat dibebaskan dalam seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Maka adalah beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum," ucap Rosmina.

Pertimbangan ketua majelis hakim Rosmina berbeda dengan dua hakim anggota. Sehingga tetap menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa RJ Lino.
"Maka ketua hakim majelis tidak sependapat dengan penuntut umum maupun hakim anggota I dan hakim anggota II adhoc," kata Rosmina.
Pertimbangan lain hakim Rosmina, bahwa KPK dalam menghitung kerugian negara dalam pengadaan barang 3 unit QCC di Pelindo II dianggap tidak cermat.
"Unit forensik akuntansi direktorat deteksi dan analisa korupsi KPK tidak cermat dalam menghitung jumlah kerugian negara," kata Hakim Rosmina.
Baca Juga: Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK, Hakim Vonis RJ Lino 4 Tahun Penjara
Apalagi, Hakim Rosmina berujar bahwa tidak ditemukan fakta hukum terdakwa RJ Lino mendapatkan keuntungan dalam pengadaan barang 3 unit QCC tersebut.